Berita Jember

Mantan Sekda Ditahan Polda Jatim, Pemkab Jember Beri Pendampingan Hukum

"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah"

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menyiapkan pendampingan hukum untuk Hadi Sasmito, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan billboard.

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Saksi Paslon Cabup di Sampang Ditangkap, Polda Jatim Buru Pelaku Lain

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat usai Paripurna penyampaian nota pengantar R-APBD 2025 di Gedung DPRD, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kasus Mantan Sekda Jember yang telah ditahan Polda Jatim itu.

"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah," katanya.

Baca juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Teman Prianya di Ngaglik Surabaya, Kerabat: Depresi

Imam mengaku tetap menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi tersebut. Katanya, yang penting pendampingan hukum itu tetap dilakukan.

"Kami tetap sediakan pendampingan hukum, dan telah kami koordinasikan dengan internal, mulai dari Bagian Hukum, Inspektorat dan sebagainya," urainya.

Namun Imam mengaku, belum memperoleh informasi terbaru nama-nama tersangka lain, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan billboard tersebut.

Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, KAI Daop 9 Jember Normalisasi Jalur Kereta Api

"Sejauh ini kami masih belum tahu, sejauh ini yang kami tahu masih Pak Sekda Hadi Sasmito. Untuk yang lain kami belum tahu," tuturnya.

Sebatas Informasi, Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap Sekda Jember Hadi Sasmito pada 2 November 2024. 

Pejabat ini diduga telah korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023 saat menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.460.002 alias Rp 1,7 miliar.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved