Berita Jember
Mantan Sekda Ditahan Polda Jatim, Pemkab Jember Beri Pendampingan Hukum
"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah"
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menyiapkan pendampingan hukum untuk Hadi Sasmito, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan billboard.
Baca juga: Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Saksi Paslon Cabup di Sampang Ditangkap, Polda Jatim Buru Pelaku Lain
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat usai Paripurna penyampaian nota pengantar R-APBD 2025 di Gedung DPRD, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kasus Mantan Sekda Jember yang telah ditahan Polda Jatim itu.
"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah," katanya.
Baca juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Teman Prianya di Ngaglik Surabaya, Kerabat: Depresi
Imam mengaku tetap menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi tersebut. Katanya, yang penting pendampingan hukum itu tetap dilakukan.
"Kami tetap sediakan pendampingan hukum, dan telah kami koordinasikan dengan internal, mulai dari Bagian Hukum, Inspektorat dan sebagainya," urainya.
Namun Imam mengaku, belum memperoleh informasi terbaru nama-nama tersangka lain, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan billboard tersebut.
Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, KAI Daop 9 Jember Normalisasi Jalur Kereta Api
"Sejauh ini kami masih belum tahu, sejauh ini yang kami tahu masih Pak Sekda Hadi Sasmito. Untuk yang lain kami belum tahu," tuturnya.
Sebatas Informasi, Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap Sekda Jember Hadi Sasmito pada 2 November 2024.
Pejabat ini diduga telah korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023 saat menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.460.002 alias Rp 1,7 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Promosi Wisata Bahari, Pemkab Gelar Jember Fishing Tourism 2025 |
![]() |
---|
Beasiswa KIP Kuliah Dicabut, Pedagang Tahu di Jember Bingung Biayai Anak |
![]() |
---|
Prevalensi Stunting di Jember Tertinggi di Jawa Timur, Capai 30,4 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.