Berita Pasuruan

DPRD Pasuruan Minta Pemkab Evaluasi APBD 2025, 43 Persen Untuk Belanja Pegawai Dinilai Ugal - Ugalan

Sementara itu, yang menjadi sorotan dewan dalam penyusunan konstruksi APBD 2025 adalah belanja pegawai yang dinilai ugal-ugalan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Gedung Pemkab Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2025 menemui jalan buntu.

Itu terlihat saat rapat paripurna dengan agenda pengesahan yang seharusnya digelar Kamis (21/11/2024) siang ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena pembahasan anggaran antara tim anggaran (timgar) dan badan anggaran (banggar) belum selesai. Sehingga, pengesahan dan penandatanganan Raperda APBD 2025 terpaksa ditunda sampai pembahasan selesai.

“Ya, memang belum selesai pembahasannya. Semuanya sedang berproses. Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan, sehingga dengan terpaksa paripurna pengesahan yang seharusnya disahkan hari ini, ditunda sampai semuanya tuntas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.

Sementara itu, yang menjadi sorotan dewan dalam penyusunan konstruksi APBD 2025 adalah belanja pegawai yang dinilai ugal-ugalan. Dalam perhitungan alokasi belanja pegawai itu sebesar 42,39 persen dari kemampuan APBD atau sekitar Rp 1,6 triliun sekian.

Sedangkan, untuk perhitungan alokasi belanja wajib BPIP pada rancangan APBD Tahun 2025 ini hanya sebesar 33,63 persen dari total kemampuan APBD atau sekitar Rp 1,3 triliun sekian. Untuk urusan Pendidikan, anggaran yang direncanakan sebesar Rp 1,1 triliun sekian atau sekitar 28,98 persen.

Sudiono Fauzan, anggota Banggar menilai timgar tidak memiliki sign of crisis dalam Menyusun konstruksi APBD. Menurutnya, rancangan APBD yang disusun mengerikan, karena alokasi belanja pegawai hampir menggerus separuh dari kekuatan APBD Kabupaten Pasuruan.

“Seharusnya, Pemkab Pasuruan tidak ugal – ugalan seperti ini. Apalagi, Presiden Prabowo sudah mewanti – wanti kepala daerah saat Rakornas Pemerintah Pusat, dan Daerah di Sentul awal November kemarin untuk efisiensi anggaran,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya.

Politisi PKB ini mengatakan, dalam pidato presiden, disebutkan jelas bahwa kepala daerah harus bisa menghemat anggaran, karena banyak laporan potensi negara hilang akibat pemerintahan yang berjalan tidak efisien dan tidak efektif. Perlu ada penghematan uang negara.

“Bahkan, dalam acara itu, presiden menyebut secara spesifik bahwa dinas perlu melakukan penghematan biaya perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial. Sehingga dari penghematan anggaran itu bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat,” paparnya.

Namun, yang terjadi di Pasuruan justru dianggap berbalik. Konstruksi anggaran untuk belanja pegawai tembus di angka 42,39 persen. Padahal, dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD disebutkan bahwa batasan besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dalam UU yang sama, lanjut dia, juga disebutkan bahwa batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Sedangkan, dalam konstruksi yang ada belanja infrastruktur hanya sekitar 33,63 persen.

Baca juga: Reses Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas, Dapat Curhatan Layanan Kesehatan dari Warga Wagir

“Saya juga bingung, ini timgar menyusun konsutruksi anggaran pakai aturan yang mana. Yang jelas, jika menggunakan UU tersebut, jelas sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk kepentingan publik justru lebih sedikit dibandingkan kepentingan pegawai,” paparnya.

Ketua Fraksi Gabungan Eko Suryono menambahkan, seharusnya pemkab lebih fokus mengalokasikan kemampuan anggarannya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pegawai. Rancangan konstruksi anggaran itu tidak ideal, dan timpang.

“Saya minta, timgar mengevaluasi Kembali konstruksi anggaran ini. Kalau bisa, besaran anggaran belanja pegawai disesuaikan dengan UU yang ada, jangan menghamburkan anggaran di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved