Pembunuhan di Kediri
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Adik Kandung Korban
Polisi menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri - Polisi menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tersangka adalah Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina. Dia ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan di Bondowoso Bacok Suami dan Dua Tetangganya
Akhirnya Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.
Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa.
Tidak berhenti di situ pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Cegah Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Situbondo Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
(Isya Anshori/TribunJatimTimur.com)
Bupati Kediri Tanggung Kebutuhan Korban Selamat Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Pilih Biarkan Anak Korban Tetap Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Guru di Tulungagung, Tiap Hari Tempuh Puluhan Kilometer |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.