Berita Bondowoso
9 OPD Dijabat Plt, Pemkab Bondowoso Akan Gelar Open Bidding
Selain kepala dinas, sejumlah jabatan setingkat eselon dua juga dijabat pelaksana harian (Plh) dan Plt.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bondowoso dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Selain kepala dinas, sejumlah jabatan setingkat eselon dua juga dijabat pelaksana harian (Plh) dan Plt.
Untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat dengan status Plh, dan Asisten 1 Pemkab juga dijabat eselon 1.
Baca juga: Nasib Kontras 2 Tim London, Gelandang Chelsea Raja Penalti, Tottenham Hobi Kena Comeback
Kemudian sembilan OPD yang dipimpin Plt yakni Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinas BSBK, Kepala Diskoperindag, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala BP4D, Kepala DPMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPKAD.
Kekosongan ini ternyata menjadi sorotan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang mengeluarkam amanat pada September 2024 lalu pada kabupaten/kota yamb banyak OPD nya dijabat Plt. Tak terkecuali Bondowoso.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mahfud Junaedi, mengatakan pihaknya telah menganggarkan besaran biaya open bidding yang disetujui oleb DPRD.
Baca juga: SESAAT Lagi! Link Live Stream PSS Sleman Vs Persib Bandung di Liga 1 2024, Siaran Indosiar
Bahkan telah tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang disahkan bersama pada bulan Agustus 2024 lalu.
"Sudah dianggarkan," jelasnya tanpa menyebut besaran dimaksud.
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, menegaskan jika usulan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT pratama) di Kabupaten Bondowoso murni amanat dari KASN.
Dalam amanat itu diminta Pemerintah Daerah menginventarisasi seluruh kekosongan pejabat eselon II dan melaporkan kepada pemerintah pusat.
“Ada amanat surat dari KASN pada bulan September," jelasnya, Sabtu (7/12/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Jatim itu, menerangkan pihaknya sudah melaporkan kekosongan jabatan pada OPD yang belum punya kepala definitif.
Dari laporan itu, barulah Pemkab Bondowoso menerima amanat dari KASN untuk menyelenggarakan seleksi terbuka.
Namun begitu, karena status pimpinan yang dijabat Penjabat (Pj) Bupati maka untuk melakukan mutasi atau pun seleksi harus tetap mendapatkan izin dari Mendagri.
“Kalaupun sekarang kita usulkan, karena kita patuh menindaklanjuti surat dari pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan tak memiliki kepentingan apa pun dalam proses seleksi jabatan. Dan bahkan, kini progresnya sudah ada anggaran dan izinnya sudah berproses.
Baca juga: Jaksa Sebut Gus Mudhlor Tiap Bulan Terima Rp50 Juta
Karena itulah, menurutnya saat ini tidak ada yang perlu dipermasalahkan, sepanjang regulasinya sudah benar.
Karena menurut Hadi, dengan semakin banyaknya OPD yang kosong, berat bagi Pemkab untuk bergerak.
“Kita ini (Pemkab) masih usul mau open bidding, disetujui atau tidak ya terserah Kemendagri. Kami aparatnya Kemendagri juga, kalau sudah diizinkan dan sepanjang itu tidak melanggar aturan, ya kita akan laksanakan. Tapi sampai sekarang belum turun izinnya,” ucapnya.
Berdasarkan usulan ke Kemendagri ternyata Pemkab Bondowoso bisa melaksanakan open bidding maksimal 5 jabatan kepala OPD. Khususnya, jabatan kepala OPD yang langsung bersinggungan dengan pelayanan dasar.
“Itu maksimal, izinnya nanti berapa, kita juga belum tahu,” katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
Ingin Tebang Pohon di Pinggir Jalan, Ini Aturan dan Biayanya |
![]() |
---|
Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Narkotika |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Bentuk Sekolah Aman Bencana di Kaki Gunung Raung |
![]() |
---|
Ujian Petani di Musim Kemarau Basah, Tembakau Terendam Rugi Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Ceceran Solar di Jalan Tenggarang Bondowoso Sebabkan Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.