Anggota DPRD Sumenep Pengedar Narkoba

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sumenep Tersangka Penjualan Narkoba

Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke DPRD Sumenep terkait penyidikan pada anggota fraksi PPP dalam kasus peredaran narkoba

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Ali Syahbana
Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko, tersangka peredaran narkoba yang ditangkap pihak Polres Sumenep 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SUMENEP - Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke DPRD Sumenep terkait penyidikan pada anggota fraksi PPP DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (46) yang ditangkap karena menjual narkoba.

Mantan kepala desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango itu, saat ini sudah berstatus jadi tersangka dan ditahan di Polres Sumenep dengan barang bukti narkoba 15,76 gram.

Surat tersebut sesuai dengan nomor : B/ 1187 /XII/2024/Satresnarkoba tentang pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.

"Surat (pemberitahuan penyidikan) sudah terkirim ke DPRD Sumenep, kemarin Senin (9/12/2024) pukul 15.30 WIB," sebut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioingtyas, Selasa (10/12/2024).

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Sumenep pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan B alias Bambang Eko Iswanto ini, dari hasil pengembangan dua tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu atas nama ES (33) dan KA (23) yang sedang pesta sabu di ruang tamu milik MIS di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada pukul 15.30 WIB.

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) dengan barang bukti berat kotor 0,21 gram dan seperangkat alat hisapnya. Dan setelah ditunjukkan, tersangka ES dan KA mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

"Setelah dilakukan interograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang bukti tersebut dibeli dari B (Bambang Eko Iswanto)," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Jaksa dan Pegawai Kejari  Situbondo Turun ke Jalan Raya Kampanyekan Antikorupsi

Dari informasi kedua tersangka KA dan ES, anggota polisi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan di rumah tersangka B di Dusun Bhaba Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kemudian lanjut AKBP Henri Noveri Santoso, di dalam ruang kamar tidur terlapor B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian, saat ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor B diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di kamar mantan Kades Palasa dan oknum anggota DPRD Sumenep itu di antaranya sabu dengan berat 15,76 gram. 

Baca juga: Potensi Pedro Dias Didepak dari Persija, 1 Bek Asing Rp 10,43 M Dikaitkan dengan Macan Kemayoran

Polisi lantas menjerat anggota DPRD Sumenep  memakai Pasal 114 ayat (2) Subsider,  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar dan ditambah sepertiga," ungkapnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved