Anggota DPRD Sumenep Pengedar Narkoba

Ancaman Hukuman Mati karena Jadi Pengedar Narkoba 15,76 Gram, Anggota DPRD Sumenep Pingsan

Mantan Kades Palasa ini jadi pengedar narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram, Rabu (4/12/2024).

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Ali Syahbana
Anggota DPRD Sumenep pingsan setelah Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso bacakan pasal yang diterapkan akibat perbuatannya denga pidana mati pada Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sumenep - Anggota DPRD Sumenep, inisial B (46) asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura langsung pingsan setelah mengetahui ancaman hukuman pidana mati, Kamis (5/12/2024).

Mantan Kades Palasa ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Anugerah Inovasi Reka Karsa Cipta, Mas Adi Berharap Kota Pasuruan Penuh Dengan Inovator

B langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baru Dilantik, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Miliki Sabu-Sabu 15,76 Gram

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah," ungkap Henri.

Pasal tersebut diterapkan ungkapnya karena tersangka B memang sebagai penjual atau pengedar narkoba jenis sabu.

"Kita terapkan pasal selain memiliki, juga menjual (narkotika jenis sabu)," ungkapnya.

(Ali Hafidz Syahbana/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved