UMK Bondowoso 2025

Pemkab Bondowoso Usulkan UMK 2025 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523,35

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja di acara penetapan usulan UMK Tahun 2025 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523,35.

Jika merunut pada UMK Bondowoso tahun 2024, sebagaimana dikutip dari website resmi bappeda.jatimprov.go.id, yakni Rp 2.183.590, artinya terjadi kenaikan sekitar Rp 141.000-an.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Nunung Setiayaningsih, penghitungan UMK tahun ini tidak sama karena adanya PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, tentang kebijakan penetapan penghitungan UMK/UMP. Di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen.

"Jadi kami di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujarnya seusai rapat penetapan UMK Kabupaten, di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Rabu (11/12/2024).

Ia menerangkan, dengan mengacu pada PMK ini sehingga tidak ada perdebatan harus memihak pada siapa. Kendati begitu, dewan pengupahan kabupaten tetap memperhatikan inflasi, pertumbahan ekonomi, dan indeks lainnya yang secara formulasi penghitungan oleh pemerintah pusat.

Dia menegaskan kendati telah ada regulasi dari pusat pihaknya tetap melibatkan unsur pengusaha, pekerja, Ketua Apindo, dan Ketua serikat pekerja SPSI, juga turut hadir.

Baca juga: Menjelajah Pulau Bedil, Destinasi Wisata Alam Baru di Banyuwangi

Selanjutnya, kata Nunung, pihaknya akan meminta tanda tangan Pj Bupati Bondowoso untuk mengajukan usulan UMK Bondowoso ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim.

"Paling lambat hari Jumat harus masuk ke provinsi," uraianya.

Ia menerangkan jika nanti sesuai jadwal maka penetapan UMK oleh Provinsi Jatim akan dilakukan pada 18 Desember 2024.

Disinggung tentang kesediaan para pelaku usaha atas kenaikan UMK ini, kata Nunung, pihaknya optimistis melalui rapat tadi telah hadir Ketua Apindo, diharapkan ini menjadi telah membawa suara dan aspirasi para pengusaha di Bondowoso.

Namun begitu, tentu Pemkab Bondowoso setelah penetapan resmi dari Gubernur,  akan melakukan sosialisasi pada para pengusaha.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved