Berita Probolinggo

Perampok Butik Bersenpi Mainan di Kota Probolinggo Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Dicuekin 

Pelaku berinisial HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap sehari setelah melakukan aksinya beberapa waktu lalu.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
Humas Polres Probolinggo Kota
Pelaku perampokan sebuah butik di Kota Probolinggo setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tersanfka perampokan di sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Baca juga: Pacar Ibu dan Keponakan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3,5 Tahun di Jombang

Pelaku berinisial HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap sehari setelah melakukan aksinya beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Probolinggo Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, meski tidak ada laporan dari korban atau pemilik butik, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku.

Baca juga: Selain Aniaya Balita di Jombang, Dua Pelaku Juga Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Korban

"Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan Alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," kata AKBP Oki, Jum'at (13/12/2024).

Tidak hanya pelaku, menurut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di Butik Silvia milik Mela (68) warga setempat.

"Selain itu, kami juga menyita satu buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol yang dibawa pelaku saat beraksi dan juga satu buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam," ujar AKBP Oki.

Baca juga: Mulai Diimplementasikan Januari 2025, Banyuwangi Kembali Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Oki, motif pelaku sakit hati kepada pemilik butik karena selama ini sudah berkomunikasi baik dengan pelaku hingga membuatnya kagum terhadap korban. 

"Setelah mengagumi korban. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, korban secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap pelaku, hingga merasa kesal kepada korban lalu melakukan hal tersebut," terang AKBP Oki.

"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved