Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Tangkap Pria Makassar Penipu Pengusaha Ikan Rp110 Juta

Polres Probolinggo Kota tangkap pria Makassar penipu pengusaha ikan Probolinggo Rp110 juta dengan modus penjualan 15 ton ikan.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
Polres Probolinggo Kota
PENIPUAN: Firman (34) warga Makassar saat diringkus anggota Polres Probolinggo Kota setelah menipu seorang pengusaha ikan di Kota Probolinggo sebesar Rp110 juta. Foto : Polres Probolinggo Kota 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Firman (34), setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha ikan di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Korban bernama Adi Pandowo (38), pengusaha ikan asal Jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika Firman menawarkan transaksi penjualan ikan sebanyak 15 ton dengan nilai total Rp 410 juta.

Setelah ada kesepakatan, pelaku meminta uang muka sebesar Rp 110 juta dari korban, dengan janji sisa pembayaran akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp35 juta, Rp 50 juta, dan Rp 25 juta.

Baca juga: Bawa Inter Milan Menang Telak 5 Gol Tanpa Balas Lawan Torino, 4 Pemain Panen Pujian

“Uang sebesar Rp 110 juta itu sebagai uang muka dan sisanya dibayar 3 kali tahap,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (26/8/2025).

Namun ikan yang dijanjikan tak pernah dikirim. Korban sempat meminta agar uang muka Rp 110 juta dikembalikan, tetapi tidak mendapat respons dari pelaku.

“Pada Mei 2025 lalu, korban resmi melaporkan ke Polsek Mayangan. Dari laporan itulah kemudian ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku,” jelas Iptu Zainullah.

Baca juga: Dewan Dorong Revisi Perda Narkoba dan Pembangunan Panti Rehabilitasi di Pasuruan

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di wilayah Probolinggo. 

Dari pertemuan tersebut, Firman kemudian menjalankan modus penipuan dengan dalih penjualan ikan.

“Pelaku juga mengakui jika uang Rp 110 juta yang ditransfer korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved