Penganiayaan Balita di Jombang
Selain Aniaya Balita di Jombang, Dua Pelaku Juga Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Korban
Fakta baru muncul dalam kasus penganiayaan Balita oleh pacar ibu dan keponakannya di Kabupaten Jombang
"Hasil lab masih kami proses kami akan menyampaikan apabila hasil lab itu sudah keluar," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jika AZ, keponakan ibu korban ini sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu. Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.
"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Keluarga di Kediri Keracunan, Anak Usia 2 Tahun Meninggal Dunia
Kini, JP dan juga AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga dianiaya, balita di Kabupaten Jombang yang baru berusia 3,5 tahun meninggal dunia. Jasad bayi tersebut kini masih berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Diketahui, TA bayi asal Kecamatan Mojoagung, Jombang yang belum genap berusia 4 tahun itu tidak bisa lama hidup di dunia karena meninggal dunia diduga dianiaya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.