Berita Surabaya

Akan Dikirim ke Banyuwangi, Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar

Jumlah rokok tak tanggung-tanggung, ada sekitar 145 karton. Setiap karton berisi 80 slop. Total semuanya ada sekitar 116 pack.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Tony
Polisi menunjukkan hasil tangkapan rokok ilegal 140 karton dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar yang ditangkap di exit Tol Jembatan Suramadu sisi Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar tujuan Banyuwangi digagalkan ketika melintas di Surabaya.

Baca juga: Terekam Kamera, Remaja Mesum di Tempat Umum di Probolinggo

Modus yang digunakan, ratusan karton rokok merek SS disembunyikan di balik ikan kering dalam truk pendingin. Sehingga rokok ilegal mirip pengiriman ikan beku.

Jumlah rokok tak tanggung-tanggung, ada sekitar 145 karton. Setiap karton berisi 80 slop. Total semuanya ada sekitar 116 pack. Semua rokok serta truk dengan plat nomor P 3395 UY kini disita di Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, tangkapan itu dari hasil operasi gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, serta Bea Cukai.

Mulanya, ada informasi pada 12 Desember pukul 2.30 dinihari akan ada pengiriman rokok polos tanpa pita cukai, yang rencananya akan dikirim ke Banyuwangi.

Barang dikirim dari Madura dan rute yang akan melewati Jembatan Tol Suramadu.

"Selanjutnya kami melaksanakan koordinasi, gabungan dari tim Polsek Simokerto, Satreskrim, Bea Cukai Kanwil 1 Jatim melakukan pemantauan," kata Luthfie.

Baca juga: Target Lolos Pileg Selanjutnya, Partai Demokrat Probolinggo Siap Kolaborasi dengan Bupati Terpilih 

Polisi berjaga di exit Tol Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Terpantau truk dengan box pendingin berplat nomor P 3395 UY melintas.

Kendaraan tersebut diberhentikan. Sisi paling dekat dengan pintu ada tumpukan ikan kering. Namun, anehnya ketika box dibuka blower tidak menyala. Setelah dibongkar ternyata isinya ratusan karton rokok ilegal. Polisi mengamankan laki-laki inisial EHS (41), yang merupakan sopir truk tersebut.

Baca juga: Tribun Jatim Network Wawancara Eksklusif dengan Cawali Kota Blitar Terpilih Mas Ibin

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar.

Fatoni menegaskan akan mengembangkan temuan itu. Pihaknya juga akan mengungkap seluruh aktor yang berada dibalik peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan kembangkan terus bersama-sama dengan jajaran kepolisian, sampai dengan tuntas dan bukan hanya pada kurir tapi juga kepada siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan melakukan pengiriman bahkan produsennya," tandasnya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Tony/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved