Berita Sampang

Jemput Sabu Ratusan Gram Ke Sampang, Dua Pria asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Mereka yakni, SH (29) dan AT (31) diamankan Polres Sampang lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Hanggara Pratama
SH (29) dan AT (31) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Dua pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Baca juga: Dipecat PDIP, Golkar Buka Pintu untuk Keluarga Jokowi

Mereka yakni, SH (29) dan AT (31) diamankan Polres Sampang lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung mereka ke Kabupaten Sampang dibayar untuk menjemput ratusan gram sabu-sabu di wilayah utara Sampang.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. 

Baca juga: Insiden Kabel Fiber Optik di Tlogomas : Investigasi Tegaskan Penyebab Kecelakaan Bukan Milik Telkom

"SH dan AT diamankan pada (12/12/2024), sekitar 13.00 wib di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang," ujarnya, Senin (16/12/2024).

Kesua tersangka diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio Satya warna abu-abu nopol N 1330 OJ. Saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di belakang jok mobil.

"Di belakang jok mobil ditemukan tiga bungkus sabu terdiri dari 75.30 gram, 93.28 gram, dan 49.71 gram dengan total berat 218.29 gram sabu," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang baru sekali.  

Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 undang-undang (UU) narkotika nomer 35 tahun 2009.

"Untuk ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

 

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved