Hasil Pilkada Bondowoso
8 Januari 2025 Gugatan Pilkada Bondowoso Diperiksa di MK, Begini Kata Penggugat dan KPU
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 di Pilkada Bondowoso mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, berikut jadwalnya
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
Ia mengaku tetap optimis MK akan mengambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada. "Kami percaya kepada MK akan bertindak ambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Baca juga: Lima Hari Koma, Santri Korban Pengeroyokan di Banyuwangi Alami Pendarahan Otak
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan, berkenaan dengan gugatan tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati.
"Sebagai warga negara yang baik, sebagai bagian dari negara hukum, KPU siaplah melalui proses hukum. Kami masih menunggu salinan Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," jelasnya.
Ia membenarkan penetapan calon terpilih itu belum dilakukan. Karena, harus diikuti dengan surat salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Memang betul, kata Sudaedi, penyerahan salinan putusan itu sesuai PMK 14/2024 adalah 7-13 Maret 2024. Namun, untuk penetapan Paslon terpilih belum tahu apakah dilakukan pada bulan Maret pasca putusan MK. Atau gugatan ini lanjut atau tidak.
"Kami kan tidak tahu gugatan ini lanjut atau sampai putusan. Kami masih menunggu Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.