Berita Surabaya

8 Tahun Daftar Umroh, Korban First Travel Menuntut Kejelasan 

Kasus biro haji dan umroh First Travel pada 2017 lalu, masih menyisakan cerita. Delapan tahun berselang, korban First Travel menuntut kejelasan. 

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/toni hermawan
Wagiman menunjukkan bukti transfer dan bukti melaporkan PT Wardani setelah 8 tahun tak ada kepastian kapan berangkat umroh. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kasus biro haji dan umroh First Travel pada 2017 lalu, masih menyisakan cerita. Delapan tahun berselang, korban First Travel menuntut kejelasan. 

Salah satunya Wagiman beserta 9 keluarganya yang menjadi korban First Travel, yang menuntut uang Rp 153 juta saat mendaftar umroh dikembalikan. 

Saat itu Biaya satu orang Rp14 juta 300 ribu. Mereka datang ke kantor cabang First Travel di Surabaya, Jalan Margerejo, dan membayarkan dana sebesar Rp153 juta melalui rekening PT Wardani Amanah Utama.

Baca juga: Sinyal Gebrakan Transfer Inter Milan, Bakal Gaet Gianluigi Donnarumma, Milanisti Meradang Lagi?

Pendaftaran dilakukan 5 Mei 2016. Sistem pemberangkatan yang dijanjikan adalah satu tahun setelah pembayaran lunas. 

Namun ternyata pada 2017 tiga bos First Travel, Anika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, ditangkap polisi karena kasus penipuan.  

Wagiman mulai mendesak uangnya kembali. Heru sebagai pemilik PT Wardani,  menjanjikan Wagiman tetap bisa berangkat kalau First Travel gagal. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.

Merasa tak ada kepastian, Wagiman melaporkan PT Wardani ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan telah menipunya. 

Baca juga: Berangkat ke Arab Saudi, Menag Bawa Misi Peningkatan Kualitas Haji 

Namun setelah delapan tahun berlalu, kasus itu belum ada kejelasan. Wagiman pada Kamis (2/1) berkirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk meminta kejelasan terkait laporannya. 

"Kalau tidak cukup bukti silakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau cukup bukti silakan diumumkan tersangka. Kalau dari terlapor ada itikad baik pengembalian uang, kami siap mencabut laporan," katanya.

Pemilik PT Wardani Amanah Utama, Heri Suryo menyatakan bahwa perusahaannya tidak ada kaitannya dengan First Travel. Dulu Heri memang bekerja di First Travel Cabang Surabaya saat melayani Wagiman dkk. Saat terjadi masalah dia sudah berusaha mencarikan solusi untuk jamaah.

Baca juga: Permudah Surat Keterangan Sehat, Pemkab Bondowoso Buat Pos Kesehatan di Paltuding Kawah Ijen

"Pak Wagiman mendaftar ke First Travel. Uang dia sudah saya serahkan ke First Travel. Ketika ada gejolak, saya sudah mengajukan somasi, saat tiga bos First Travel ditahan di Depok saya besuk untuk mengusahakan agar jamaah tetap bisa berangkat. Bahkan saya sudah mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap First Travel. Tetapi sekarang aset semua aset disita," tuturnya.

Heri Suryo menegaskan bahwa tidak melakukan penipuan. Selama bekerja sebagai mitra First Travel di Surabaya, dia tidak pernah menggunakan nama PT Wardani. Ia menjelaskan bahwa ia diminta untuk mengelola cabang dan mendaftarkan kantor cabang ke Kemenag. Karena perjanjian harus menggunakan nama perusahaan, ia mendirikan PT Wardani.

"Namun, surat perjanjian (kantor cabang) tidak mencantumkan nama PT Wardani.
Setelah kasus First Travel muncul dan semua kantor ditutup, saya khawatir tentang nasib jamaah yang belum berangkat. Oleh karena itu, saya tetap buka PT Wardani sebagai tempat jamaah untuk cerita," tandasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved