Berita Jember

Pengemudi Mobil Tabrak Guru SD di Jember Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Kurang Puas

Arin Berliana, Istri Korban, mengatakan proses penegak hukum dalam kasus Mardiansyah, yang menabrak suaminya ini terkesan tertutup.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pengemudi mobil APV yang tabrak guru hingga tewas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (15/1/2025) 

"Kemudian istri korban menurunkan menjadi Rp 100 juta dan mengganti sepeda motor. Tetapi terdakwa tidak mampu memenuhi, karena terdakwa hanya memiliki uang Rp 80 juta saja. Sehingga tidak terjadi kesepakatan," paparnya.

Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan, berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024. Ketika korban mengemudi mobilnya di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Setuju Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Dulu

"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertua. Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur dan mengemudikan mobilnya hingga di tengah jalan melebihi garis batas," ungkap Naibaho.

Sementara dari arah berlawanan, kata dia, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario. Hingga akhirnya terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.

"Hingga korban terjatuh di sisi selatan Jalan. Saat ditanyai terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved