Berita Jember
Pengemudi Mobil Tabrak Guru SD di Jember Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Kurang Puas
Arin Berliana, Istri Korban, mengatakan proses penegak hukum dalam kasus Mardiansyah, yang menabrak suaminya ini terkesan tertutup.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Keluarga Aldi Aldi Irfan Ainur Rizki, Guru SD yang ditabrak pengemudi mobil Suzuki MPV bernama Mardiansyah kurang puas dengan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Arin Berliana, Istri Korban, mengatakan proses penegak hukum dalam kasus Mardiansyah, yang menabrak suaminya ini terkesan tertutup.
Karena ketika perkara naik P-21, polisi tidak mengabari pihak keluarga korban.
"Ketika P-21 pun kami tidak dikabari, kami baru tahu ketika kami datang di kepolisian lalu dikasih tahu kalau P-21-nya sudah keluar," ujarnya usai mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, hal serupa juga ketika bukti dan tersangka dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jember. Pihak keluarga korban juga tidak diberi tahu.
"Tiba-tiba kami ditelpon sore, katanya sekarang pelimpahan bukti ke kejaksaan. Jadi ketika kami mengusahakan agar tidak sampai di Pengadilan, itu tidak terjembatani dengan baik," ucap Arin.
Arin mengatakan, sebetulnya pihak keluarga korban berniat untuk mediasi. Hanya saja, pihak terdakwa membawa orang di luar anggota keluarga mereka.
"Dengan kata-kata yang tidak enak. Serta mereka datangnya pukul 21.30 ketika saya tidak punya suami lo. Itu ngapain kan," ulasnya.
Baca juga: Curi Motor Pemancing, Warga Tongas Probolinggo Dibekuk Polisi
Sementara Nurul Nadrian, ibu korban, mengungkapkan, pihaknya bukan tidak mau bermediasi. Tetapi etika keluarga terdakwa dianggap kurang baik saat datang di rumah keluarga almarhum.
"Mereka datang ketika tujuh hari setelah kematian anak saya, dengan lima orang. Kami ajukan tuntutan kita," imbuhnya.
Besoknya, kata dia, ada lima orang lagi datang ke rumah keluarga korban. Namun nada bicara mereka seperti menantang.
"Dan nadanya seperti LSM, ternyata orang itu bukan anggota keluarga terdakwa," kata Nurul.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jember Desbertua Naibaho mengungkapkan, upaya damai tidak tercapai. Hal itu karena terdakwa tidak sanggup memenuhi permintaan keluarga korban.
"Karena besaran yang ditawarkan keluarga terdawa tidak sesuai. Sebab sepeda motor yang dikendarai oleh korban adalah milik orang lain, bahkan kendaraan tersebut tidak diganti oleh terdakwa atau keluarganya," tuturnya.
Baca juga: Liga Italia Serie A 2024 Inter Milan Vs Bologna: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Naibaho mengungkapkan, istri korban meminta keluarga terdakwa membayar Rp 200 juta sebagai ganti rugi. Namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi.
"Kemudian istri korban menurunkan menjadi Rp 100 juta dan mengganti sepeda motor. Tetapi terdakwa tidak mampu memenuhi, karena terdakwa hanya memiliki uang Rp 80 juta saja. Sehingga tidak terjadi kesepakatan," paparnya.
Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan, berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024. Ketika korban mengemudi mobilnya di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Setuju Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik Dulu
"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertua. Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur dan mengemudikan mobilnya hingga di tengah jalan melebihi garis batas," ungkap Naibaho.
Sementara dari arah berlawanan, kata dia, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario. Hingga akhirnya terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.
"Hingga korban terjatuh di sisi selatan Jalan. Saat ditanyai terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Pekerja Tewas Misterius di Jember, Disnaker Jatim Lakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.