Berita Jember
Tabrak Guru SD Hingga Tewas di Jember, Pengemudi Mobil Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menvonis dua tahun penjara untuk terdakwa kasus kecelakaan lalulintas
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menvonis dua tahun penjara untuk Mardiansyah, terdakwa kasus kecelakaan lalulintas.
Pengemudi Suzuki APV berplat P-1306-LN ini, dinyatakan bersalah karena terbukti menabrak seorang guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Jember-Lumajang hingga hanyut ke Sungai Bondoyudo di dekat Jalan tersebut. Akibatnya, Aldi Irfan meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim PN Jember Desbertua Naibaho mengatakan, vonis terhadap terdakwa ini, berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana saat mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya, mengakibatkan kejahatan lalulintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Candra PN Jember, Rabu (15/1/2025).
Dia juga memerintahkan, supaya terdakwa tetap ditahan sejak putusan ini dibacakan. Sementara seluruh barang bukti yang disita jaksa, untuk segera dikembalikan.
"Berupa mobil Suzuki APV dikembalikan kepada saksi Sugito, melalui terdakwa. Serta satu lembar SIM A atas nama Mardiansyah," ucap Naibaho.
Baca juga: Satlantas Polres Probolinggo Cek Kondisi Bus Pariwisata, Cegah Kecelakaan Seperti di Kota Batu
Sementara barang bukti milik korban, berupa Sepeda Motor Honda Vario bernopol P-5865-HT, Naibaho perintahkan, untuk segera dikembalikan kepada keluarga guru SD tersebut.
"Melalui saksi bernama Arin Berliana. Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu sejak dibacakan putusan ini," ucapnya.
Naibaho mengatakan, hal yang memberatkan dalam perkara ini, tidak tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan terdakwa.
"Tidak tercapainya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban," ulasnya.
Naibaho mengatakan, insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024. Ketika korban mengemudi mobilnya di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertua. Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur, sehingga mobilnya melaju di tengah jalan melebihi garis batas," ungkapnya.
Baca juga: 4 Hari Tertunda, Puluhan Jamaah Umrah PCNU Situbondo Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Sementara dari arah berlawanan, kata dia, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario. Hingga akhirnya terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.
"Hingga korban terjatuh di sisi selatan Jalan. Saat ditanyai terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kecelakaan
vonis
Lalulintas
menabrak
Tabrakan
Pengadilan Negeri Jember
PN Jember
Jember
TribunJatimTimur.com
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.