Berita Tulungagung
Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran
Pembangunan TPST dengan teknologi modern ini sekurangnya membutuhkan anggaran Rp 150 miliar.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Pemkab Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dekat Pasar Hewan Terpadu (PHT).
Lokasinya ada di tanah aset Pemkab Tulungagung seluas 8.000 meter persegi, dekat wilayah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.
Pembangunan TPST dengan teknologi modern ini sekurangnya membutuhkan anggaran Rp 150 miliar.
“Untuk tahun ini kami akan selesaikan DED (detailed engineering design) dan FS (Feasibility Study/studi kelayakan),” jelas Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulungagung, Yudha Yanuar Hadi.
TPST berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang merupakan tempat pembuangan sampah terbuka.
TPST nantinya berwujud hanggar di dalamnya berisi mesin-mesin pengolahan sampah, mulai dari konveyor, pemilah sampah dan pencacah sampah.
Untuk membangun pengolahan sampah modern ini, DLH akan menggandeng pihak swasta.
Sejauh ini sudah ada 1 perusahaan yang sudah melakukan presentasi, menawarkan kerja sama ini.
“Ada satu perusahaan dari Surabaya, dia sudah berpengalaman mengelola sampah di sejumlah daerah. Kami melakukan penjajakan,” sambung Yudha.
Saat ini produksi sampah di Kabupaten Tulungagung mencapai 100-110 ton per hari.
Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya berupa sampah organik.
Baca juga: Ekspor Perikanan Jatim 2024 Tertinggi Nasional
Sementara TPST yang ditawarkan calon mitra ini mampu mengolah sampah 40-50 ton per hari.
“Sebenarnya ditawarkan 100 ton per hari, tapi kami studi ke daerah lain efektif di angka 40-50 ton. Kalau dipaksakan 100 ton malah tidak maksimal,” ungkap Yudha.
Nantinya TPST akan difokuskan untuk mengolah sampah di wilayah perkotaan.
Sisa produksi total sampah Kabupaten Tulungagung tetap akan dibuang ke TPA Segawe di Kecamatan Pagerwojo.
Jika beroperasi, TPST bisa menyerap 50 persen total produksi sampah, dan bisa memperpanjang masa pakai TPA Segawe.
“Dengan biaya yang demikian besar, pastinya akan multiyears (tahun jamak). Kami masih memikirkan opsi terbaik untuk pendanaannya,” ucap Yudha.
Baca juga: 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Parah Terkena Pohon Tumbang
DLH sudah melakukan sosialisasi ke Pemerintah Desa Sumberdadi, perwakilan warga, dan perwakilan organisasi.
Hasilnya tidak ada penolakan dengan dikuatkan tanda tangan dari para pihak.
Secara aturan, jarak minimal TPST dari permukiman adalah 500 meter hingga 1 km.
Jarak ini sudah terpenuhi sehingga menjamin keberadaannya tidak akan mengganggu kenyamanan warga.
Luas area yang dibutuhkan 2.000-3.000 meter persegi, sementara lahan yang tersedia mencapai 8.000 meter persegi.
DLH mengupayakan opsi pembiayaan untuk pengadaan TPST ini.
Baca juga: PMK Merebak di Sidoarjo, Banyak Hewan Ternak Mati
“Karena anggarannya sangat besar, segala opsi akan kami jajaki. Seperti Dak (Dana Alokasi Khusus), atau pembiayaan sinergi pemerintah pusat dan daerah,” tandas Yudha.
Sampah masih menjadi masalah di Kabupaten Tulungagung.
Pertumbuhan penduduk membuat banyak rumah tidak punya tempat pengolahan sampah mandiri.
Akibatnya banyak tempat pembuangan sampah liar termasuk di tepi jalan.
Parahnya, tak jarang warga membuang bungkusan sampah ke aliran sungai.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
Bulog Tulungagung Lacak Penjualan Beras Bantuan Pangan Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Napiter Gunawan Dwi Rianto Siap Kembali ke Masyarakat Usai Ikrar Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Akan Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya, Pemkab Tulungagung Kaji Asal Usul Tombak Kanjeng Kiai Upas |
![]() |
---|
Tombak Kembali Sendiri dan Deretan Pusaka Langka, di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Ada Keris Milik Presiden Prabowo di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.