Berita Tulungagung

Bebas Bersyarat, Napiter Gunawan Dwi Rianto Siap Kembali ke Masyarakat Usai Ikrar Setia ke NKRI

Gunawan sebelumnya telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: David Yohanes | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/David Yohanes
MEMBAWA NAPITER: Mobil yang membawa mantan Napi tindak pidana terorisme (Napiter), Gunawan Dwi Rianto (31) keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Gunawan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia NKRI. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Narapidana kasus tindak pidana terorisme terakhir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Gunawan Dwi Rianto (31), resmi dibebaskan secara bersyarat pada Jumat (18/7/2025). 

Gunawan sebelumnya telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari proses deradikalisasi yang dijalaninya.

Gunawan, yang juga dikenal dengan sejumlah alias—Salim, Nashir, Yudha, dan Dwi—meninggalkan Lapas sekitar pukul 14.00 WIB. Ia dibawa keluar dalam pengawalan ketat menggunakan dua mobil, salah satunya berplat merah, dan sempat singgah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk proses administratif.

Setelahnya, Gunawan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk proses pembinaan lanjutan. Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, pembebasan Gunawan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang memberikan status pembebasan bersyarat kepada Gunawan.

Baca juga: Cerita CEO Kapal Api di Pusaran Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Niat Nulung Malah Kena Pentung

“Surat keputusan itu menetapkan pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan,” ujar Ma’ruf, Jumat sore.

Selama masa pembinaan di Lapas, Gunawan menjalani program deradikalisasi secara intensif yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

Gunawan dipindahkan ke Tulungagung dari Lapas Cikeas pada 7 November 2024, bersama seorang Napiter lain bernama Margono (46). Ia divonis tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca juga: Beragam Kostum Unik Terbang di Gunung Banyak Kota Batu, Ada Spiderman, Valak, hingga Hanoman

Puncak dari proses deradikalisasi terjadi pada 12 Maret 2025, ketika Gunawan bersama Margono mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di hadapan pihak berwenang. Keputusan pembebasan bersyarat ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perilaku Gunawan selama masa tahanan.

“Yang bersangkutan mau bersosialisasi dan menunjukkan sikap yang positif. Dia juga aktif dalam kegiatan pembinaan rohani Islam,” jelas Ma’ruf.

Pihak Lapas kemudian menyerahkan Gunawan kepada Bapas Kediri untuk menjalani program pembinaan lanjutan di lingkungan tempat tinggalnya. Untuk keamanan, Densus 88 Antiteror turut mengawal proses kepulangan Gunawan.

Ma’ruf menambahkan, pembebasan ini merupakan hasil dari pendekatan humanis dalam pembinaan narapidana terorisme.

“Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, namun juga ruang untuk bertumbuh dan berubah menjadi lebih baik. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa dengan pendekatan yang tepat, para Napiter bisa kembali ke jalan yang benar dan turut membangun bangsa,” tegasnya.

Baca juga: Bikin Keributan di Jalan, 14 Remaja Pesilat Diamankan, Kapolres: Jangan Menyusahkan Orang Tua

Gunawan sendiri bersyukur atas kesempatan untuk memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat. Warga Jakarta Utara ini menyatakan tekadnya untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi,” ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved