Bupati Situbondo Ditahan KPK
Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi: Kalah di Pilkada, Kini jadi Tahanan KPK
Ini menjadi sebuah ironi usai Karna harus menelan kekalahan dalam kontestasi Pilkada Situbondo 2024.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai Selasa (21/1/2025), terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
Ini menjadi sebuah ironi usai Karna harus menelan kekalahan dalam kontestasi Pilkada Situbondo 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK
Di Pilkada Situbondo, Karna yang berpasangan dengan Khoirani memperoleh 188.782 suara, kalah dari Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah, memenangkan kontestasi dengan perolehan 202.479 suara.
Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga PU PR Pemkab Situbondo. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: CCEP Indonesia Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Dukung Program Emisi Nol Bersih
KPK telah menetapkan tersangka pada Karna dan Eko, sejak 6 Agustus 2024. Kasus tersebut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN, serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.