Bupati Situbondo Ditahan KPK
BREAKING NEWS: Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK
Sejak 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Bupati Karna dan Eko selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga PU PR Pemkab Situbondo, resmi ditahan KPK, Selasa (21/01/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo Jati) ditahan sejak 21 Januari hingga 09 Pebruari 2025.
"Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Sejak 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Bupati Karna dan Eko selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaam hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021- 2024.
Baca juga: Penerbitan HGB Laut di Jatim Tidak Terkait Reklamasi Surabaya Waterfront Land
Tessa menjelaskan, modus operandinya Pemkab Situbondo menandatangi perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang akan digunakan untuk pekerjaan kontruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
"Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK," kata Tessa.
Selain itu, kata Tessa, dalam pengadaam barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2021 - 2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka KS meminta uang invetasi atau ijon kepada calon rekanan rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," bebernya.
Baca juga: Terungkap Pemilik HGB Laut Dekat Surabaya: Surya Inti Permata dan Semeru Cemerlang
Bahkan sambung Tessa, atas perintah kedua tersangka memerintahkan ke jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan rekanan yang ditunjuk tersangka KS.
"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan, tersangka EPJ melalui bawahannya meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didaparkan," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka KS menerima "uang investasi" melalui orang orang kepercayaanya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,-.
"Sementara tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sekurang kurangnya sebesar Rp 811.361.200,-" ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.