Berita Pasuruan

DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu

DPRD Pasuruan dorong Pemkab perjuangkan tenaga non-ASN R3 agar masuk usulan PPPK paruh waktu 2025.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
DUKUNGAN:Politikus Partai NasDem, Eko Suryono. Meminta Pemkab Pasuruan memperjuangkan tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah daerah agar serius memperjuangkan nasib tenaga non-ASN kategori R3 dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Sebanyak 104 orang tenaga non-ASN yang masuk dalam database dinilai layak diusulkan karena telah mengabdi lebih dari dua tahun.

“Mereka punya dedikasi, komitmen, dan loyalitas. Sangat wajar bila R3 ini diusulkan. Pemerintah daerah harus memberi apresiasi dengan skema paruh waktu,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, Jumat (28/8/2025).

Baca juga: Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

Jadwal Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Ini seiring dengan perpanjangan tenggat waktu pengusulan formasi oleh Kementerian PANRB.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selain R3, terdapat 571 orang kategori R4 yang masih menunggu keputusan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran, serta pelamar kategori R5 yang masih ditelusuri asal instansinya.

Baca juga: Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian

“Kalau R4 dan R5 saya bisa memahami masih menyesuaikan, tapi untuk R3 sebaiknya jangan sampai terlewat,” tegasnya.

Sementara Pemkab Pasuruan memastikan sedang mengebut proses verifikasi dan input data sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menuturkan pihaknya melakukan validasi secara ketat agar tidak ada kesalahan fatal dalam tahap selanjutnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen

“Data sedang divalidasi agar sesuai, sehingga saat masuk tahap berikutnya tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal terbaru dari Kementerian PANRB, setelah masa pengusulan ditutup, penetapan kebutuhan formasi akan berlangsung pada 26 Agustus - 4 September 2025.

Tahapan berikutnya mencakup pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian daftar riwayat hidup, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Seluruh proses ini ditargetkan selesai pada akhir September 2025.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved