Berita Jember

Tak Berizin, Komisi B DPRD Jember Minta Toko Berjaringan di Desa Lojejer Tidak Beroperasi

Komisi B DPRD Jember meminta sebuah toko modern berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember tidak beroperasi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas DPRD Jember
POLEMIK TOKO BERJARINGAN : Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat rapat dengar pendapat di kantornya, Kamis (30/1/2025). Legislator ini minta toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember Jawa Timur, tidak beroperasi karena berdekatan dengan pasar desa dan ditolak pedagang setempat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi B DPRD Jember meminta sebuah toko modern berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak beroperasi.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan toko berjaringan itu berdekatan dengan Pasar Desa Lojejer. Pedagang di pasar itu telah menyampaikan penolakan mereka, bahkan disampaikan juga ke DPRD Jember.

Selain itu, kata dia, pendirian toko berjaringan TU belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan. 

"Belum ada perizinannya. Kami minta semua simbol dan logo Dicopot," ujar Candra, Selasa (4/2/2025).

Candra menilai, langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik rencana pendirian toko berjaringan itu.

"Membuat polemik di masyarakat dan membuat resah. Kami meminta dinas terkait segera meminta pemilik bangunan mencopot logo,  agar tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai," ulas Candra.

Baca juga: 350 KK dan Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Kendit Situbondo Terdampak Banjir

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Jember Wadaatul Mabruroh, menegaskan CV Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di Desa Lojejer.

"Sampai dengan saat ini CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ungkapnya.

Wadaatul mengatakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember sejauh ini, hanya menerima pengajuan izin mendirikan bangunan toko mandiri di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan.

"Kami hanya mengeluarkan izinnya, untuk syarat lainnya di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tuturnya.

Baca juga: Cek Harga Sembako di Pasar Rogojampi, Menko Zulhas Sebut Inflasi Banyuwangi Terjaga

Sementara, perwakilan CV.Indomorida Abdurrahim mengaku siap mencopot logo toko di Desa Lojejer, sesuai  hasil rapat yang dilakukan bersama Komisi B DPRD Jember.

"Kami copot saja, kami sekarang masih cari tukang untuk membuat logo juga tidak sama. Dan kami tidak memiliki kerjasama dengan Indomarco," ujarnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved