Berita Surabaya
Sengketa, Rumah Warga Surabaya Dibongkar Tetangga
Cak Ji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di kampung Medokan Tambak itu.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Inilah murka Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendapati rumah warga dibongkar tetangga. Tidak main-main, rumah di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya itu dibongkar dengan mendatangkan alat berat.
Baca juga: Jembatan Kecamatan Prejengan Probolinggo Putus, Ratusan Warga Terisolir
Cak Ji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di kampung Medokan Tambak itu. Rumah ini sebelumnya ditempati Suwatun. Namun perempuan ini bersengketa dengan Permadi. Kedua warga yang tetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.
Dengan didampingi pihak terkait termasuk pihak kelurahan dan Satpol PP, Armuji mengetahui rumah Suwatun sudah diratakan. Sementara kanan kiri tanah sudah dipasangi triplek.
Wawali Surabaya itu kaget. Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi untuk diselesaikan permasalahannya. Hingga saat ini, kedua warga yang bertetangga itu masih sengketa.
"Ini kan lokasi rumah yang pernah saya tinjau dulu. Saya pernah sarankan diselesaikan secara hukum," ucap Cak Ji, sapaan Armuji, saat tiba di lokasi, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Jembatan Darurat dan Perahu Karet Disiapkan untuk Warga Seboro yang Terisolir
Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini murka. Dia geram melihat rumah yang berada di obyek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan buldozer, dan didirikan bangunan triplek di atasnya.
Karena tetangga sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar tetangga tersebut memberikan ganti rugi lebih dahulu.
"Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran. Yang berhak membongkar itu juru sita pengadilan," ujar Cak Ji di hadapan pembongkar di lokasi.
Sengketa itu sudah sampai pada permintaan ganti rugi antara keduanya. Pihak yang dibongkar minta ganti rugi Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapinya.
Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah, menurut Cak Ji masih obyek sengketa. Siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa ini.
Cak Ji pun kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk membongkar bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut.
Baca juga: Terpilih Jadi Gubernur Jatim, Khofifah dapat Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo
Saat dikonfirmasi, Cak Ji mengakui bahwa dirinya memilih mendatangi warga langsung untuk memastikan duduk perkara sengketa. Pendekatan hukum harus dilakukan saat terjadi sengketa tanah.
"Itu tetangga dempet. Membongkar rumah tetangganya sendiri tanpa menunggu proses hukum. Meski sudah mengklaim memegang sertifikat, harus diuji di pengadilan. Warga kami minta hati-hati dan cermat dalam membeli tanah," ucap Cak Ji, Kamis (6/2/2025).
Wawali Surabaya ini mengimbau agar semua persoalan terkait sengketa tanah harus menunggu keputusan final pengadilan. Dia mengakui bahwa potensi sengketa tanah di kota sekelas Surabaya relatif tinggi. Semua menuntut kehati-hatian dan kecermatan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Faiq Nuraini/TribunJatimTimur.com)
Peduli Wong Cilik, PDI Perjuangan Jatim Rutinkan Aksi Jumat Berkah |
![]() |
---|
500 Trader Dapat Modal Rp 70 Juta, Setra Capital Program Resmi Diluncurkan di Surabaya |
![]() |
---|
SPS Corporate Rayakan 30 Tahun, Tegaskan Daya Tahan Industri Nasional dan Perluas Diplomasi Ekonomi |
![]() |
---|
Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil pada Momen Hari Pelanggan Nasional di Surabaya |
![]() |
---|
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.