Berita Surabaya

Sengketa, Rumah Warga Surabaya Dibongkar Tetangga

Cak Ji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di kampung Medokan Tambak itu.

Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Sengketa, Rumah Warga Surabaya Dibongkar Tetangga
TribunJatimTimur/Istimewa
AMUK WAWALI - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat ngamuk mendatangi rumah warga yang dibongkar tetangga di Medokan Tambak, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (5/2/2025). Tetangga ini masih saling sengketa.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Inilah murka Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendapati rumah warga dibongkar tetangga. Tidak main-main, rumah di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya itu dibongkar dengan mendatangkan alat berat.

Baca juga: Jembatan Kecamatan Prejengan Probolinggo Putus, Ratusan Warga Terisolir 

Cak Ji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di kampung Medokan Tambak itu. Rumah ini sebelumnya ditempati Suwatun. Namun perempuan ini bersengketa dengan Permadi. Kedua warga yang tetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Dengan didampingi pihak terkait termasuk pihak kelurahan dan Satpol PP, Armuji mengetahui rumah Suwatun sudah diratakan. Sementara kanan kiri tanah sudah dipasangi triplek.

Wawali Surabaya itu kaget. Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi untuk diselesaikan permasalahannya. Hingga saat ini, kedua warga yang bertetangga itu masih sengketa.

"Ini kan lokasi rumah yang pernah saya tinjau dulu. Saya pernah sarankan diselesaikan secara hukum," ucap Cak Ji, sapaan Armuji, saat tiba di lokasi, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Jembatan Darurat dan Perahu Karet Disiapkan untuk Warga Seboro yang Terisolir 

Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini murka. Dia geram melihat rumah yang berada di obyek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan buldozer, dan didirikan bangunan triplek di atasnya.

Karena tetangga sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar tetangga tersebut memberikan ganti rugi lebih dahulu.

"Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran. Yang berhak membongkar itu juru sita pengadilan," ujar Cak Ji di hadapan pembongkar di lokasi.

Sengketa itu sudah sampai pada permintaan ganti rugi antara keduanya. Pihak yang dibongkar minta ganti rugi Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapinya.

Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah, menurut Cak Ji masih obyek sengketa. Siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa ini.

Cak Ji pun kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk membongkar bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut.

Baca juga: Terpilih Jadi Gubernur Jatim, Khofifah dapat Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo

Saat dikonfirmasi, Cak Ji mengakui bahwa dirinya memilih mendatangi warga langsung untuk memastikan duduk perkara sengketa. Pendekatan hukum harus dilakukan saat terjadi sengketa tanah.

"Itu tetangga dempet. Membongkar rumah tetangganya sendiri tanpa menunggu proses hukum. Meski sudah mengklaim memegang sertifikat, harus diuji di pengadilan. Warga kami minta hati-hati dan cermat dalam membeli tanah," ucap Cak Ji, Kamis (6/2/2025).

Wawali Surabaya ini mengimbau agar semua persoalan terkait sengketa tanah harus menunggu keputusan final pengadilan. Dia mengakui bahwa potensi sengketa tanah di kota sekelas Surabaya relatif tinggi. Semua menuntut kehati-hatian dan kecermatan.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Faiq Nuraini/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved