Vonis Bebas Ronald Tannur
Usai Dilantik Jadi Hakim Tinggi, Mantan Ketua PN Surabaya Disebut Dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Senilai Rp75 juta menurut Zarof, diberikan untuk Dadi. Zarof menyebut uang itu dari 'ibu tiri'.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, dilantik sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (10/2/2025). Sementara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, terungkap Dadi disebut-sebut dalam sidang Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, Selasa (11/2/2025).
Zarof yang diadili dalam kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu, mengaku pernah mendapat uang Rp100 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Senilai Rp75 juta menurut Zarof, diberikan untuk Dadi. Zarof menyebut uang itu dari 'ibu tiri'.
Selama Dadi Rachmadi berkarir selama 10 bulan di Surabaya, saat Ronald Tannur sedang jadi perbincangan, nama Dadi juga ikut viral karena memuji komposisi tiga hakim Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo. Khususnya Erintuah Damanik yang bertugas sebagai ketua majelis hakim disebut bukan orang sembarangan.
Baca juga: Ditinggal Temannya, Pencuri Motor di Jember Dihajar Warga
Mengutip dari website Pengadilan Tinggi Surabaya, serah terima jabatan baru Dadi Rahmadi berlangsung pada di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin, 10 Februari 2025. Posisi sebelumnya digantikan digantikan Rustanto eks pimpinan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Disebutkan acara tersebut berjalan dengan lancar dan penuh makna. Bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga simbol perpindahan tanggung jawab yang sangat penting dalam kelancaran tugas pengadilan. Harapannya pada kepemimpinan yang baru, bisa membawa Pengadilan Negeri Surabaya lebih maju dan lebih baik ke depannya.
Baca juga: Persewangi vs Sang Maestro 1-1, Kepemimpinan Wasit Jadi Sorotan
Sementara Pengadilan Tinggi Surabaya memastikan mutasi Dadi Rachmadi, dari Ketua PN Surabaya menjadi Hakim Tinggi di Denpasar, tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap makelar kasus Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan Dadi dimutasi karena kenaikan karier, bukan karena adanya masalah.
"Karirnya naik di Pengadilan Tinggi, kalau dia kena sanksi ndak mungkin dijadikan tinggi," ujarnya. "Kalau pindah naik jabatan berarti tidak ada kesalahan apapun menurut Mahkamah Agung," katanya.
Baca juga: Warga Kabunan Pasuruan Buka Warung Dengan View Gunung Penanggungan dan Arjuna
Bambang menjelaskan bahwa selama menjabat Ketua PN Surabaya, Dadi tidak pernah bermasalah. Ia juga memastikan kondisi kesehatan Dadi yang sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit yang diderita, kini berangsur pulih.
Terkait keterangan Zarof, Bambang menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan. Majelis hakim di pengadilan biasanya akan mengkroscek keterangan terdakwa dengan memeriksa saksi-saksi.
"Nanti kalau sudah dituangkan dalam putusan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu salah dan tidaknya di sana," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Tony Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.