Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banyuwangi

Berikut Jam Kerja Layanan Publik Pemkab Banyuwangi Selama Ramadan

Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik. 

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Pemkab Banyuwangi
PENYESUAIAN: Mal Pelayanan Publik Banyuwangi. Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik. 

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan Ramadan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Dewan Kritik Retribusi Pasar Terlalu Sedikit, Pertimbangkan Pengelolaan ke Swasta

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik dalam surat edaran tersebut yakni untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya berubah sebagai berikut:

Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB. 

Jumat pukul 07.00 – 15.00 WIB.

"Tetap ada jam istirahat. Senin - Kamis jam 12.00 - 12.30 , Jumat pukul 11.30 h 13.00," terang Ustadi.

Baca juga: Usai Bawa Persib Bandung Juara Liga 1, Alberto Rodriguez Ukir Kisah Indah di India, Bobotoh Kangen?

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku sebagai berikut:

Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB, dan
Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. 

“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut,” kata Ustadi.

Baca juga: Klarifikasi Video Bugil Guru Jember: Saya Ditipu Seseorang di Media Sosial

"Untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian," imbuhnya.

Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layananannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.

“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved