Sengketa Lahan SDN Jeladri
Polemik SDN Jeladri, Pemkab Pasuruan Berencana Tempuh Jalur Hukum
Pemkab Pasuruan datang ke Polres Pasuruan untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan berencana akan mengambil langkah hukum terkait polemik lahan SDN Jeladri I. Itu terbukti saat mereka datang ke Polres Pasuruan, Kamis (27/2/2025).
Sehari sebelumnya, Pemkab melepas segel yang dipasang ahli waris di ruang kelas. Sore harinya, ahli waris kembali menutup gerbang sekolah dan memotong pohon.
Kedatangan Pemkab Pasuruan ke Polres Pasuruan ini untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.
Rohani Siswanto, Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan menyebut, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, ini harus diperjuangkan.
Baca juga: TPA Wonokerto Pasuruan Berhasil Olah Sampah Jadi Gas Metan
Disampaikan dia, penyegelan ini selain merampas juga mengganggu aktifitas sekolah. Padahal, perlu diketahui pembangunan sekolah dibiayai negara.
“Kami berencana akan menindaklanjuti masalah ini dengan membuat laporan secara resmi. Ini untuk memastikan agar anak - anak bisa bersekolah,” paparnya.
Pemilihan jalur hukum ini sebagai langkah untuk konkret untuk bisa mendapat kepastian hukum. Dia mengaku segala cara akan dipilih baik itu pidana atau perdata.
Baca juga: Kebiasaan Buruk Joao Felix Sejak dari Chelsea Masih Terbawa, AC Milan Siap-siap Dibuat Merugi
“Tujuan kami adalah bagaimana pemerintah bisa betul - betul menjamin anak bangsa mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada tekanan atau intimidasi,” urainya.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan Suryono Pane menambahkan, aksi ahli waris yang kembali menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan pidana.
Pertama, menghalangi hak anak sekolah. Dan yang kedua diduga kuat menebang pohon. Ia juga akan mengkaji bila kemungkinan terjadi pidana perusakan di sekolah.
Baca juga: Luapan Bengawan Solo dan Bengawan Jero Lamongan, Rendam Ratusan Rumah dan 4 Sekolah di 5 Kecamatan
”Negara tidak boleh kalah. Kalau ahli waris memang punya bukti, kan bisa menggugat, tidak perlu menggunakan cara-cara semacam ini,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi berharap masalah itu bisa diselesaikan tanpa merugikan satu sama lain, karena ini masalah pendidikan.
Apalagi, kata dia, sekolah itu sudah dibangun sekitar 50 tahun lalu. Ia berharap bagaimana penyelesaian nanti tidak mengorbankan anak yang belajar.
“Saya berharap anak - anak bisa sekolah dengan tenang, tempat yang nyaman, dan tidak menumpang. Masalah hukumnya seperti apa itu urusan lain,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.