Korupsi PKBM Pasuruan
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen
Sidang korupsi hibah PKBM Pasuruan ungkap setoran uang keamanan ke kejaksaan dan potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 20 orang, mulai dari ketua, bendahara, hingga operator PKBM penerima bantuan.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan dan Nurkamto, yang diduga berperan dalam manipulasi data peserta didik untuk pencairan hibah bernilai miliaran rupiah.
Sejumlah saksi dalam sidang mengaku pernah diminta menyerahkan uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Najib disebut kerap mencatut nama kejaksaan dengan dalih “uang keamanan.”
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud
“Semua PKBM yang mendapat suntikan data peserta didik diminta setor ke Najib,” ungkap Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka.
Endang menjelaskan, Najib menyebut uang tersebut ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah bervariasi sesuai besaran data tambahan yang dimasukkan. Ia bahkan mengaku lembaganya pada 2023 menerima hibah Rp630 juta, lalu menyerahkan Rp178 juta ke rumah Erwin Setiawan, sisanya diberikan di rumahnya untuk kemudian diambil.
Saksi lain, Nimas Retno Palupi Pipin, Kepala PKBM Untung Suropati, mengaku sempat ragu dengan tawaran penambahan data peserta didik dari Erwin. Namun, kekhawatiran itu ditepis oleh terdakwa.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin
“Erwin memastikan data yang disuntik valid karena ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),” ujar Nimas.
Ia menyebut PKBM-nya menerima bantuan Rp999 juta dan diminta menyetor Rp60 juta kepada Najib.
Setoran ke Terdakwa dan Dinas Pendidikan
Kesaksian berbeda datang dari Boiman, salah satu Kepala PKBM lain. Ia mengaku lembaganya menerima Rp485 juta. Saat pencairan dana di Bank Jatim Lawang, Malang, ia bersama bendahara menyerahkan Rp15 juta kepada Najib dan Rp15 juta kepada Nurkamto.
“Itu hanya sebagai ucapan terima kasih, tidak ada maksud lain,” kata Boiman.
Sementara itu, Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM lainnya, mengungkap adanya potongan 5 persen dari total hibah yang disebut sebagai biaya kegiatan Dinas Pendidikan di luar APBD.
Baca juga: PTT dan ASN Disdikbud Pasuruan yang Terseret Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah PKBM Mulai Disidangkan
“Ada juga setoran Rp30 juta sebagai ungkapan terima kasih,” ujar Bayu.
Dalam sidang, nama mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, juga muncul. Bayu mengaku pernah menyampaikan kekhawatiran terkait data tambahan kepada Hasbullah. Namun, Hasbullah disebut menegaskan bahwa data tersebut aman.
Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Hariyati, meminta majelis hakim menghadirkan kembali Hasbullah dalam sidang berikutnya untuk memperjelas perannya.
pengakuan saksi kasus hibah PKBM
PKBM Pasuruan
Korupsi PKBM Pasuruan
Sidang Tipikor Pasuruan
Setoran Uang Keamanan Kejaksaan
Potongan 5 persen Disdikbud
Pasuruan
Hasbullah Disdikbud Pasuruan
TribunJatimTimur.com
| Dua Mantan Staf Dinas Pendidikan Pasuruan Dituntut Berat dalam Kasus Korupsi Dana PKBM |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
|
|---|
| Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-PKBm-Pasuruan-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.