Berita Blitar

Kasus Kecelakaan Bus yang Tewaskan Pasutri di Blitar akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Saat ini, Satlantas Polres Blitar Kota sedang melengkapi pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Samsul Hadi
BERI BANTUAN: Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly (pakai peci) bersama anggota berkunjung ke rumah pasutri korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (5/3/2025). Kapolres memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Satlantas Polres Blitar Kota segera melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas antara bus pariwisata dan sepeda motor yang menyebab pasangan suami istri meninggal dunia di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Saat ini, Satlantas Polres Blitar Kota sedang melengkapi pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly usai memberikan santunan kepada anak korban kecelakaan lalu lintas di rumah korban Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (5/3/2025).

Titus mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas itu terus berjalan dan sedang ditangani oleh Satlantas Polres Blitar Kota.

"Kasusnya masih berjalan, penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan. Secepatnya, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Baca juga: Dampak Banjir, Padi Rusak Dan Terancam Gagal Panen di Lamongan

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, pada Selasa (18/2/2025).

Dua korban meninggal dunia yang merupakan pasangan suami istri dalam peristiwa kecelakaan, yaitu, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan.

"Sampai sekarang sopir bus juga masih ditahan di Polres Blitar Kota," ujar Titus.

Peristiwa kecelakaan bermula saat bus pariwisata Nopol AG 7341 UP yang dikemudikan Danik melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri.

Sesampai, di perempatan traffic light Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bus mendahului tiga mobil tak dikenal yang berhenti karena lampu isyarat traffic light menyala merah.

Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan traffic light Poluhan.

Baca juga: Hitungan Efisiensi Belum Rampung, Anggaran KONI untuk Porprov 2025 Belum Turun 

Sedang dari arah selatan melaju Suzuki Smash Nopol AG 3497 OO yang dikendarai pasangan suami istri, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Sepeda motor melaju dari selatan karena posisi lampu isyarat traffic light di perempatan Poluhan menyala hijau.

Bus menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami itu. Kedua korban terpental dan sepeda motornya berada di kolong bus.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved