Berita Blitar
Kasus Kecelakaan Bus yang Tewaskan Pasutri di Blitar akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Saat ini, Satlantas Polres Blitar Kota sedang melengkapi pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Satlantas Polres Blitar Kota segera melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas antara bus pariwisata dan sepeda motor yang menyebab pasangan suami istri meninggal dunia di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Saat ini, Satlantas Polres Blitar Kota sedang melengkapi pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly usai memberikan santunan kepada anak korban kecelakaan lalu lintas di rumah korban Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (5/3/2025).
Titus mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas itu terus berjalan dan sedang ditangani oleh Satlantas Polres Blitar Kota.
"Kasusnya masih berjalan, penyidik sedang melengkapi berkas pemeriksaan. Secepatnya, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Baca juga: Dampak Banjir, Padi Rusak Dan Terancam Gagal Panen di Lamongan
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, pada Selasa (18/2/2025).
Dua korban meninggal dunia yang merupakan pasangan suami istri dalam peristiwa kecelakaan, yaitu, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan.
"Sampai sekarang sopir bus juga masih ditahan di Polres Blitar Kota," ujar Titus.
Peristiwa kecelakaan bermula saat bus pariwisata Nopol AG 7341 UP yang dikemudikan Danik melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri.
Sesampai, di perempatan traffic light Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bus mendahului tiga mobil tak dikenal yang berhenti karena lampu isyarat traffic light menyala merah.
Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan traffic light Poluhan.
Baca juga: Hitungan Efisiensi Belum Rampung, Anggaran KONI untuk Porprov 2025 Belum Turun
Sedang dari arah selatan melaju Suzuki Smash Nopol AG 3497 OO yang dikendarai pasangan suami istri, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Sepeda motor melaju dari selatan karena posisi lampu isyarat traffic light di perempatan Poluhan menyala hijau.
Bus menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami itu. Kedua korban terpental dan sepeda motornya berada di kolong bus.
Polisi Blitar Kota Amankan 14 Pesilat dari Luar Daerah, Diduga Rusak Rumah dan Keroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Identitas Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Pinggir Jalan Raya Selopuro Blitar |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Blitar - Malang, Wajah Korban Ditutup Rumput |
![]() |
---|
Mulai Turun, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Masih Rp 60.000 Kilogram |
![]() |
---|
10 SD Negeri di Kota Blitar Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.