Berita Jember

Pemilik Kios di Jember Jual Pupuk Subsidi di Luar Hamparan, Polisi Tidak Tahan Pelaku

Satreskrim Polres Jember mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENYELEWENGAN PUPUK SUBSIDI: Kapolres Jember, Jawa Timur AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Selasa (11/3/2025). Polisi ungkap kasus penyelengan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.  

Bentuk penyelewengan itu yakni menjual pupuk bersubsidi jenis phonska ke luar area hamparan.

Polisi menangkap dua orang dalam kasus itu, yakni pemilik kios berinisial MG, dan sopir pengantar pupuk berinisial S.

Keduanya diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi sebanyak 60 karung.

"Seharusnya pupuk ini didistrubusikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, tetapi saat kami amankan, pupuk ini sudah dalam perjalanan untuk dikirim di wilayah Kecamatan Umbulsari," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam rilis, Selasa (11/3/2025). 

Menurutnya, dampak penditribusian di luar wilayah hamparan, mengakibatkan 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, Jember, tidak mendapatkan pupuk subsidi. 

Baca juga: Warga Bali Ditemukan Tewas di Sungai Wongsorejo Banyuwangi

"Mereka mengalami kelangkaan pupuk subsidi, dan mengakibatkan harga pupuk di wilayah Sumbersari lebih tinggi. Atas dasar tersebutlah kami lakukan penindakan terhadap penyimpangan pendistrubusian pupuk bersubsidi," kata Bayu. 

Bayu mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah diamankan, meliputi ponsel tersangka, truk pengangkut pupuk, daftar kelompok tani, serta  kontrak kerjasama jual beli pupuk. 

"Serta 60 karung pupuk bersubsidi jenis phonska, setiap karung beratnya 50 kilogram. Pelaku sengaja menjual pupuk di luar hamparannya, karena ada keuntungan yang lebih besar," ulasnya. 

Atas tindakannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 Ayat 1 b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Tindak Pidana Ekonomi. 

"Junco  Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal terhadap para pelaku adalah 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu," ulasnya. 

Bayu menambahkan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya kurang dari Lima tahun. 

"Tetapi kami akan tetap lakukan pengembangan dan penyidikan terkait pendistrubusian pupuk bersubsidi ini, dan berkoodinasi dengan Dinas Pertanian dan Perdanganan atas tindak lanjut barang sitaaan yang kami amankan," ucapnya. 

Baca juga: Saga Transfer Inter Milan dan Nico Paz, Bintang Argentina Beri Restu, 2 Tim Potensi Jegal

Mengingat, kata dia, 60 karung pupuk bersubsidi ini akan diberikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari Jember, sesuai Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) 

"Harga pupuk setiap karung oleh pelaku dijual Rp 150 ribu, dan total pupuk yang kami amankan kalau diuangkan sebesar Rp 9 juta," papar Bayu. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved