Berita Jember
Pemilik Kios di Jember Jual Pupuk Subsidi di Luar Hamparan, Polisi Tidak Tahan Pelaku
Satreskrim Polres Jember mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bentuk penyelewengan itu yakni menjual pupuk bersubsidi jenis phonska ke luar area hamparan.
Polisi menangkap dua orang dalam kasus itu, yakni pemilik kios berinisial MG, dan sopir pengantar pupuk berinisial S.
Keduanya diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi sebanyak 60 karung.
"Seharusnya pupuk ini didistrubusikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, tetapi saat kami amankan, pupuk ini sudah dalam perjalanan untuk dikirim di wilayah Kecamatan Umbulsari," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam rilis, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, dampak penditribusian di luar wilayah hamparan, mengakibatkan 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, Jember, tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Baca juga: Warga Bali Ditemukan Tewas di Sungai Wongsorejo Banyuwangi
"Mereka mengalami kelangkaan pupuk subsidi, dan mengakibatkan harga pupuk di wilayah Sumbersari lebih tinggi. Atas dasar tersebutlah kami lakukan penindakan terhadap penyimpangan pendistrubusian pupuk bersubsidi," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah diamankan, meliputi ponsel tersangka, truk pengangkut pupuk, daftar kelompok tani, serta kontrak kerjasama jual beli pupuk.
"Serta 60 karung pupuk bersubsidi jenis phonska, setiap karung beratnya 50 kilogram. Pelaku sengaja menjual pupuk di luar hamparannya, karena ada keuntungan yang lebih besar," ulasnya.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 Ayat 1 b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Tindak Pidana Ekonomi.
"Junco Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal terhadap para pelaku adalah 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu," ulasnya.
Bayu menambahkan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya kurang dari Lima tahun.
"Tetapi kami akan tetap lakukan pengembangan dan penyidikan terkait pendistrubusian pupuk bersubsidi ini, dan berkoodinasi dengan Dinas Pertanian dan Perdanganan atas tindak lanjut barang sitaaan yang kami amankan," ucapnya.
Baca juga: Saga Transfer Inter Milan dan Nico Paz, Bintang Argentina Beri Restu, 2 Tim Potensi Jegal
Mengingat, kata dia, 60 karung pupuk bersubsidi ini akan diberikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari Jember, sesuai Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK)
"Harga pupuk setiap karung oleh pelaku dijual Rp 150 ribu, dan total pupuk yang kami amankan kalau diuangkan sebesar Rp 9 juta," papar Bayu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pupuk bersubsidi
Kapolres Jember
Kabupaten Jember
Jawa Timur
Sumbersari
Mumbulsari
TribunJatimTimur.com
Satreskrim Polres Jember
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Tiga Rumah di Jember Ambruk dan Terbakar Akibat Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Terbang Perdana 18 September, Dibanderol Rp 1,3 Juta Tiket Penerbangan Jember-Jakarta Bisa Dipesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.