Polemik Minyakita
Pemkab Pasuruan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Minta Pedagang Lebih Waspada
Pemkab Pasuruan menghimbau pedagang untuk lebih hati-hati dan waspada saat menerima distribusi minyak goreng merk MinyaKita yang isinya kurang wajar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pasuruan menghimbau pedagang untuk lebih hati-hati dan waspada saat menerima distribusi minyak goreng merk MinyaKita yang isinya kurang wajar.
Himbauan ini penting untuk diperhatikan usai temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di beberapa pasar tradisional beberapa hari lalu, dan mendapati volume MinyaKita tidak sesuai takaran.
Kabid Perdagangan Deddy Irawan mengatakan, sejak Pemerintah Pusat mengintruksikan semua pemda untuk sidak minyakita ke pasar tradisional, Disperindag bersama Polres Pasuruan langsung menggelar sidak.
Baca juga: Potensi 2 Pemain Penting Persija Hengkang, 11 Nama Lain Kans Menyusul, Jakmania Ikhlas?
Hasilnya, setelah petugas dibagi dan sidak di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo, ditemukan minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan tampilan yang tertera dalam kemasan.
"Harusnya 700 mililiter tapi saat kita cek ternyata isinya kurang 40 mililiter. Ada yang seribu mililiter tapi ketika cek ternyata isinya kurang 30 mililiter. Ini yang perlu diwaspadai bersama,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Dijelaskan Deddy temuan takaran minyak goreng yang tak sesuai menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Disperindag langsung menyurati dua produsen minyak merk minyakita agar segera bertanggung jawab.
Baca juga: Bondowoso Resmi Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak
"Yang pertama PT Kusuma Mukti Remaja Jawa Tengah yang menjual minyakita 1 liter atau 1000 ml tapi isinya 970 ml atau kurang 30 ml. Berikutnya CV Ambata Jatim yang menjual 700 ml tapi isinya 650 ml," jelasnya.
Untuk pedagang, Disperindag meminta agar melakukan pengecekan maupun sampling pada minyak goreng merk minyakita yang ditawarkan oleh produsen sebelum dibeli.
Ini untuk pembelajaran supaya lebih hati-hati.
Deddy menyebut, pemeriksaan akan terus dilakukan di 14 pasar daerah di Kabupaten Pasuruan. Dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2017, batas kekurangan maksimal hanya 15 ml per liter. Temuan di lapangan justu dibawah standar.
"Kita minta penjual untuk hati-hati lagi kalau menerima barang dari produsen. Dicek dulu, jangan langsung diterima. Kalau ada indikasi kurang, tukar saja, dan jangan sampai merugikan konsumen,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.