Berita Jombang

Pasutri Rampok Mobil Driver Online di Jalan Tol Jombang, Sang Istri Hamil 6 Bulan

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satreskrim Polres Jombang, karena merampok mobil driver online, di Jalan Tol Jombang-Mojokerto. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Anggit Pujie Widodo
RAMPOK MOBIL - Pasangan suami istri merampok mobil di Tol Jombang-Mojokerto saat digelandang di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/3/2025). Sang suami pengangguran dan istri mengandung 6 bulan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satreskrim Polres Jombang, karena merampok mobil driver online, di Jalan Tol Jombang-Mojokerto. 

Pasutri itu adalah Herlambang Bintara Setiawan (30) asal Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dan istri sirinya yakni Antika Situ Alpiyah (24) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah. 

Keduanya ditangkap Polres Jombang, usai sempat melarikan mobil yang ia rampok ke wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025). 

Herlambang diketahui sebagai pengangguran, sementara Antika tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. 

Baca juga: Rating Pemain Inter Milan di Laga Kontra Feyenoord, Marcus Thuram Tertinggi, Bomber Iran Terendah

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan mendapat laporan perampokan dari korban, Wahyu Nur Fadli (23), warga Surabaya.

Margono menjelaskan perampokan terjadi Senin (10/3/2025) di ruas tol yang melintasi Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Perencanaan dimulai ketika Antika memesan taksi online untuk dijemput di tempat kosnya di Menganti, Gresik, dengan tujuan ke Tulungagung. Saat kendaraan sudah berada di tol, pasangan ini melancarkan aksinya.

"Sesuai rencana yang disusun, Antika berpura-pura mengalami mual agar mobil berhenti. Namun, pada kenyataannya, eksekusi dilakukan saat mobil masih berjalan," ungkap Margono.

Baca juga: Bek Sayap Spanyol Tunjukkan Kualitasnya di Chelsea, Legenda Klub Dibuat Telan Ludah Sendiri

Saat kejadian korban yang mengemudikan mobilnya dicekik menggunakan tali. Ia berusaha melawan dengan membuka pintu kendaraan. "Korban sempat mencoba masuk kembali melalui pintu belakang, namun Antika memukulnya dengan helm hingga akhirnya korban terjatuh," tambah Margono.

Setelah berhasil merampok mobil, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Blora, Jawa Tengah. Satreskrim Polres Jombang kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melacak keberadaan mereka. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Mapolres Jombang.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian ini, termasuk sebuah Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi L 1859 BBD, sebuah ponsel milik tersangka, serta helm yang digunakan untuk menyerang korban.

Baca juga: Puluhan Warga Jember Tertipu Arisan Sembako Hingga Miliaran Rupiah oleh Tukang Bakso

Dari hasil visum, korban mengalami luka lecet serta benjolan di dada. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Herlambang diketahui pernah terlibat kasus serupa di Jakarta, di mana ia mencuri dan menjual sebuah truk sebelum melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Karena pelaku wanita dalam kondisi hamil, kami memastikan ia mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan selama masa penahanan," tambah Margono.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved