Berita Banyawangi
Banyuwangi Lakukan PKS Dengan Dirjen Pajak dan DJPK Optimalisasi Pajak Daerah
Ipuk mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Dalam rangka menggali potensi pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, Pemkab Banyuwangi menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Baca juga: Hadapi Arus Mudik, Petugas Terminal Tawang Alun Jember Rutin Gelar Pengecekan Kendaraan Angkutan
Penandatangan PKS tersebut dilakukan lewat sambungan zoom antara Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Aula Rempeg Jogopati, Rabu (12/3/2025). Turut menyaksikan Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.
“Kami telah melakukan pendandatanganan kerjasama dengan dirjen pajak dan DJKP kementerian keuangan. Kerja sama ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak khususnya meningkatkan PAD Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.
Baca juga: Sambut Idul Fitri, Bupati Probolinggo: Harga Bahan Pokok Relatif Stabil
Ipuk mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.
“Dengan kerjasama ini optimalisasi pajak bisa dilakukan karena koordinasi akan lebih mudah antara pusat dan daerah sehingga pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat,” kata Ipuk.
“Selain itu adanya kerjasama juga akan memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan kapasitas SDM hingga teknologi bagi Pemda dari pusat,” ujar Ipuk.
Penandatanganan PKS tersebut juga dilakukan serentak antara DJP dan DJKP Kemenkeu dengan 197 daerah lainnya baik provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.
Baca juga: Duduk Bersama, Mas Rusdi Minta Masukan Dari Para Pengusaha Terkait Raperda TJSL
Sementara itu kepala kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah. Dengan demikian pihak DJP dan pemerintah daerah bisa saling melakukan kroscek untuk pendataan yang lebih akurat.
“Sehingga bisa meminimalisir adanya ketidaksesuaian penerimaan pajak maupaun double counting atas penerimaan pajak dari WP yang beririsan tersebut,” terang Ahmad Fudholi.
Ia pun berharap kedepannya PKS tersebut dapat berlajan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal khususnya bagi pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Banyuwangi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Ke Banyuwangi, Wapres Gibran Traktir Seratus Anak Yatim Belanja Peralatan Sekolah |
![]() |
---|
Shinta Nuriyah Wahid Buka Puasa Kebangsaan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Minta Peran Aktif PKK Dalam Pembangunan Daerah, Termasuk Penguatan Data Kependudukan |
![]() |
---|
Bulan Ramadan, Bupati Ipuk Lakukan Jemput Bola Layanan Publik di Ujung Selatan Banyuwangi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Telah Jangkau 28 Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.