Minyak Goreng Bermerek Palsu

Minyak Goreng Bermerek Palsu Beredar di Beberapa Kota di Jatim, Diproduksi Pasutri asal Malang

Bayu menjelaskan, kasus pemalsuan merek minyak goreng terungkap berawal dari aduan seorang pemilik toko di Kecamatan Dau.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Luluul Isnainiyah
PRESS RELEASE: Satreskrim Polres Malang ungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah dikemas ulang dengan merek Sunco, Jumat (14/3/2025). Pasangan suami istri dapat keuntungan Rp 300 ribu dalam menjalankan aksinya.  

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Pasangan suami istri Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46) memalsukan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan merek Sunco. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap pada 25 Januari 2025. Pada Jumat (14/3/2025), Satreskrim Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan tersangka.

Bayu menjelaskan, kasus pemalsuan merek minyak goreng terungkap berawal dari aduan seorang pemilik toko di Kecamatan Dau.

Ia mengadu kepada sales resmi minyak goreng Sunco bahwa minyak goreng yang didapatinya berbeda, baik dari isi maupun kemasannya.

"Oleh sales resmi Sunco dilakukan pengecekan, benar bahwa minyak goreng yang diadukan oleh saksi ini berbeda dengan yang asli," kata Bayu.

Pemilik toko mengaku, minyak goreng Sunco palsu ia beli dari tersangka Gusria Ramdhini alias Dhini. Dhini mengaku sebagai sales dari UD Tiga Jaya Berkah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dari kejadian ini, sales resmi Sunco mengkonfirmasi kepada distributor resmi. Setelah dikonfirmasi, pihak distributor mengaku tidak mengenal sales bernama Dhini.

Atas kejadian ini, PT Musin Mas selaku pemilik merek Sunco mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang.

"Berdasarkan keterangan dari PT Musin Mas ada perbedaan mencolok dari minyak goreng Sunco jerigen 5 liter yang asli dengan minyak Sunco palsu. Jika dilihat dari segi fisik, perbedaannya sangat mencolok," terangnya.

Perbadaan yang mencolok di antaranya, ukuran jerigen minyak palsu lebih kecil, tutup botolnya yang palsu warna kuning sedangkan yang asli putih, berat kotor jerigen yang asli seberat 4,6 kilogram sementara yang palsu hanya 4,04 kilogran.

Kemudian, warna minyak yang palsu lebih keruh jika dibandingkan yang asli, karton atau dus pada gambar menggunakan stiket sementara yang asli tersablon, cetakan kemasan ukuran gambar dan tulisan lebuh kecil dibanding yang asli, kemudian logo halal juga tampak beda.

Baca juga: Live SCTV! Jadwal Lengkap Liga Inggris Sabtu-Minggu Tottenham, Arsenal vs Chelsea, MU, Man City

Pihak Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Kemudian kedua tersangka suami istri diamankan pada 25 Januari 2025 di rumahnya Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan modus tersangka yaitu mengaku sebagai sales Sunco dengan menawarkan minyak kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah dibanding yang asli.

"Pelaku menjual minyak jerigen 5 liter dengan harga Rp 374.400 per dus dengan isi 5 jerigen. Sementara Sunco asli dijual dengan harga Rp 446.356 per dus isi 4 jerigen," imbuhnya.

Tersangak, menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang. Setelah mendapatkan pesanan, tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.

Dikatakan Nur, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.

Baca juga: Pemkab-Bulog Bondowoso Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, Sediakan 5 Ton Beras di Tiap Kecamatan

Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli. Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.

Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama. Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.

Baca juga: Tak Kapok Dua Kali Dipejara, Residivis di Jember Kembali Jadi Penipu Modus Tabungan Hari Raya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Luluul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved