Berita Bondowoso
Dua Kades Ditahan Karena Pidana Umum, DPMD Bondowoso Sebut Tetap Bisa Jadi Pemimpin Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bondowoso menyebut, dua Kades yang menjadi tersangka kasus pidana umum masih tetap dengan status jabatannya
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut, dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus pidana umum masih tetap dengan status jabatannya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Lukman Ari Zafata, menambahkan, jika status tersangka tidak tertangkap tangan dan tidak berkaitan dengan korupsi, maka statusnya masih tetap kepala desa.
Kemudian jika statusnya naik sebagai terdakwa, dengan vonis lebih dari lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Kalau vonisnya lebih dari 5 tahun maka diberhentikan sementara," ujarnya.
Terkait kepemimpinan pemerintah desa selama proses hukum, kata Lukman, yang bersangkutan tetap selaku Kades yang punya kewenangan menjalankan pemerintahan desa.
Jika ada layanan publik di desa yang memerlukan tanda tangan bisa menggunakan atas nama Kades oleh Sekdes.
Namun, untuk tanda tangan yang tak bisa diwakilkan, seperti laporan keuangan dan pertanahan, maka, perangkat desa bisa meminta langsung ke Kades melalui jam besuk tahanan.
Baca juga: Warga Gunosari Bondowoso Kini Tak Perlu Menempuh 1,5 Km Demi Air Bersih, Berkat Sumur Bor TMMD 123
Kata Lukman, pihaknya sudah mendapat laporan dari Camat. Pihaknya sudah rapat bersama dengan Camat untuk meminta surat penahanan ke Polres Bondowoso, sebagai tindak lanjut nanti akan diberi sanksi oleh bupati.
"Nanti bupati akan memberikan sanksi lisan atau tertulis pada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.
Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.
Pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.
Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Warga Bondowoso Temukan Struktur Bata Kuno Diduga Sezaman dengan Candi Ghanten Abad ke-14 |
![]() |
---|
Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Dua Rumah Warga di Bondowoso |
![]() |
---|
Ratusan ASN dan Warga Situbondo Gelar Istighosah untuk Keamanan Indonesia |
![]() |
---|
Pengemudi Baru Belajar Nyetir, Mobil Sigra Masuk Sungai di Bondowoso |
![]() |
---|
Ngontrak Rumah, Satu Keluarga di Bondowoso Bawa Kabur Barang Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.