Berita Bondowoso

Sanksi 2 Kades Ditahan Karena Pidana Umum, Inspektorat Bondowoso Tunggu Keputusan Pengadilan

Inspektorat Bondowoso masih akan membahas sanksi terhadap dua kepala desa yang beberapa hari lalu ditetapkan tersangka dalam kasus pidana umum

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Bondowoso
TERSANGKA DUGAAN PENGEROYOKAN - Tersangka dugaan pengeroyokan, oknum Kades Klabang Agung berinisial H dan rekannya MSH saat ditahan di Mapolres Bondowoso. Polisi menahan dua kepala desa di bulan Maret 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Inspektorat Bondowoso masih akan membahas sanksi terhadap dua kepala desa yang beberapa hari lalu ditetapkan tersangka dalam kasus pidana umum.

Namun begitu, pemberian sanksi masih menunggu keputusan inkrah ke dua kades ini terbukti bersalah.

"Sanksinya mesti dibahas bersama antara DPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Kalau terbukti bersalah," ujar Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

Ia menjabarkan, terkait kekosongan jabatan selama ke duanya menjalani proses hukum itu telah ada regulasinya.

"Intinya kalau penjatuhan sanksinya masih menunggu putusan dari pengadilan nanti," ujarnya.

Baca juga: Gratis, Shuttle Bus Wisatawan Kota Batu Bakal Mulai Mengaspal Hari Kedua Lebaran 2025

Sebelumnya diberitakan, dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua orang kades.

Pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. 

Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.

Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved