Pernikahan Malam Sanga

487 Pasangan di Bojonegoro Akan Menikah di Malam Ganjil Terakhir Ramadan 2025

Malam sanga atau malam 29 Ramadan yang bertepatan pada hari Sabtu (29/3/2025), menjadi tanggal yang cantik bagi pasangan untuk menikah.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Misbahul Munir
PERNIKAHAN - Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Bojonegoro Muhammad Zainal Arifin saat membeberkan data angka pernikahan di malam sanga atau 29 ramadhan.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BOJONEGORO – Malam Sanga atau malam ganjil terakhir di bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama di Kabupaten Bojonegoro. Dipercaya sebagai waktu yang mendatangkan berkah untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan

Malam sanga atau malam 29 Ramadan yang bertepatan pada hari Sabtu (29/3/2025), menjadi tanggal yang cantik bagi pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Berdasarkan data dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro di tahun ini ada sebanyak 487 pasangan calon pengantin telah mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan di malam Sanga.

Baca juga: Pelanggan IndiHome Asal Kediri, Bawa Pulang Hadiah Mobil dari Telkomsel

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Bojonegoro Muhammad Zainal Arifin mengatakan, jumlah pernikahan di malam sanga tahun ini justru menurun dengan tahun lalu yang mencapai 670 pasangan calon pengantin.

Menurutnya fenomena ini sudah menjadi tradisi yang terus berulang. Menikah di Malam Sanga sudah dianggap sebagai bagian dari budaya masyarakat Bojonegoro.

Oleh karena itu, pihaknya selalu siap dalam menghadapi lonjakan jumlah pasangan yang ingin menikah pada malam ini.

Baca juga: Kuota Gas Melon Ditambah, Tapi Sebagian Warga Bondowoso Keluhkan Kesulitan Jelang Lebaran

"Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, terdapat 38 penghulu yang bertugas menikahkan pasangan di berbagai kecamatan. Dengan jumlah pernikahan yang tinggi, setiap penghulu rata-rata menikahkan sekitar 12 pasangan dalam satu malam," jelas Zainal, rabu (26/3/2025). 

Meski demikian, Zainal memastikan bahwa tidak ada kendala dalam pelaksanaan akad nikah di Malam Sanga, karena tradisi ini sudah menjadi bagian dari rutinitas tahunan di Bojonegoro.

Sebagai bentuk kesiapan, Kemenag Bojonegoro juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon pengantin (catin) untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebelum melangsungkan akad nikah.

"Setelah mengikuti Binwin, baru mereka bisa melaksanakan akad oleh penghulu," tambahnya.

Jika terjadi kekurangan penghulu di malam tersebut, Zainal menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam PMA memungkinkan staf Kantor Urusan Agama (KUA) untuk hadir dan menikahkan calon pengantin.

"Ini memastikan bahwa seluruh pasangan yang telah mendaftar tetap dapat melangsungkan akad nikah mereka sesuai jadwal," tutupnya. 

(Misbahul Munir/TribunJatimTimur.com)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved