Pungli PPPK di Bojonegoro
Dugaan Pungli Seleksi PPPK Guru di Bojonegoro 22 Guru Jadi Korban, Pemkab Bentuk Tim Investigasi
Sedikitnya 22 guru honorer dilaporkan menjadi korban dalam praktik yang disebut telah berlangsung sejak 2019 itu.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro membentuk tim investigasi menyusul laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Sedikitnya 22 guru honorer dilaporkan menjadi korban dalam praktik yang disebut telah berlangsung sejak 2019 itu.
Pemkab telah melakukan investigasi awal dan mengantongi keterangan dari 20 korban yang mengaku dimintai uang oleh seorang oknum guru berinisial SW, yang saat ini berstatus sebagai guru PPPK di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.
“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Madura United Lengkapi Kuota Pemain Asing, Valeriy Gryshyn Jadi Rekrutan Terakhir
Hari menjelaskan, para korban mengaku diminta menyerahkan uang dalam jumlah bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp55 juta, dengan janji akan diloloskan sebagai peserta yang lulus seleksi PPPK guru.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Pemkab Bojonegoro akan membentuk tim investigasi gabungan. Tim tersebut terdiri dari pejabat lintas institusi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, dan Dinas Pendidikan.
“Hasil pemeriksaan terhadap terduga akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi sanksi. Nantinya, rekomendasi itu akan diserahkan kepada Bupati untuk diambil keputusan lebih lanjut,” terang Hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Penebar Paku di Jalur Konvoi Silat Tulungagung, Beberapa Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro mengungkapkan laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam seleksi PPPK guru di lingkungan Dinas Pendidikan. Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, menyatakan bahwa praktik semacam ini mencederai integritas proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan harus ditindak secara serius.
“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas rekrutmen ASN. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Komisi C sendiri telah menggelar rapat bersama pihak BKPP dan beberapa korban untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Baca juga: Rencana Penutupan Jalur Gumitir, Bupati Banyuwangi Berharap Tak Tutup Total
Salah satu korban, DS, guru SDN di Kecamatan Dander, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp55 juta kepada SW pada 2019. Saat itu, ia dijanjikan akan dipermudah dalam seleksi PPPK karena faktor usia yang telah melewati 35 tahun.
“Saya korban tahun 2019, senilai Rp55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ungkap Bu Susi pada Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan selain dirinya, ada 21 guru honorer lain yang juga mengalami hal serupa. Para korban kini berharap keadilan ditegakkan dan praktik semacam ini tidak lagi terjadi di masa depan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.