Berita Pasuruan

Polisi Buka Penitipan Kendaraan Bermotor Gratis Bagi Warga Yang Mudik

Polsek atau Polres Pasuruan bisa digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
BERBAGI KEBAHAGIAAN : Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat membagikan sembako ke ratusan tukang becak di halaman Polres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut, halaman Polsek atau Polres Pasuruan bisa digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman.

“Silahkan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek jajaran,” katanya, Rabu (26/3/2025) siang.

Disampaikan Kapolres, penitipan di kantor polisi ini gratis, tidak ada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Yang jelas, memiliki dokumen - dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor polisi.

Baca juga: Hikmah Ramadan : Kebutuhan Ramadhan Meningkat, Pinjol Solusinya?

“Ini salah satu upaya untuk menekan aksi kejahatan selama libur lebaran. Artinya, potensi - potensi pencurian, atau pembobolan rumah selama lebaran itu bisa diminimalisir 
dengan cara - cara begini,” paparnya.

Kapolres menyebut, untuk menjaga situas kamtibmas tetap aman, damai dan nyaman, pihaknya akan mengerahkan anggota untuk berkeliling ke rumah - rumah yang ditinggal pemiliknya mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa 26 : Dari Taabbud ke Istianah


“Bagi pemudik, silahkan menghubungi babinkamtibmas setempat atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi, nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi sama pak Bhabin,” tutupnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved