Berita Pasuruan

DPRD Kabupaten Pasuruan Kesal Temukan Pagu Anggaran Kegiatan Berubah, KPU Gagal Beri Penjelasan

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil Komisi Pemilihan Umum setelah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
 ALOT : Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan KPU setempat terkait realisasi penggunaan dana hibah untuk Pilkada Pasuruan, Rabu (26/3/2025) malam. Rapat berlangsung alot hingga akhirnya deadlock. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024.

KPU mengembalikan uang sisa penggunaan Pilkada sebesar Rp 4,77 miliar sekian ke rekening kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 miliar.

Hanya saja, rapat yang digelar selepas berbuka puasa di Gedung Dewan, Rabu (26/3/2025) malam itu deadlock. Tidak ada titik temu antara dewan dan KPU, 

Rapat yang sejogjanya digelar untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah untuk Pilkada Pasuruan ini menemui jalan buntu.

Itu terjadi setelah KPU gagal menjelaskan perihal  perubahan pagu anggaran di beberapa kegiatan yang dilakukan KPU selama putaran Pilkada.

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Situbondo Tewas Terlindas Truk

Baik sebelum, pelaksanaan ataupun sesudah Pilkada Pasuruan digelar. Dewan menemukan kurang lebih 22 kegiatan yang pagu anggaran mengalami perubahan.

“Pertanyaannya, pagu itu bisa berubah atau tidak. Kalau realisasi memang pasti bisa berubah. Tapi, setahu saya pagu anggaran tidak bisa berubah,” katanya.

Apalagi, kata Rudi, sapaan akrabnya, perubahan pagu anggaran di satu kegiatan ini bisa terjadi sampai empat kali. Ini sesuatu yang sangat janggal sekali.

“Uniknya, perubahan pagu anggaran ini terjadi kurang lebih di 22 kegiatan. Kalau salah merencanakan pagu wajar di satu kegiatan, ini ada puluhan kegiatan,” paparnya.

Misalnya pagu anggaran untuk pembentukan, pelatihan PPK serta PPS. Di awal pertemuan rapat kerja, KPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,1 Miliar.

Sedangkan di rapat kerja kedua, pagu anggaran untuk item ini berubah menjadi Rp 3,9 miliar. Ada kenaikan Rp 800 juta lebih untuk satu item kegiatan ini.

“Ini kegiatan yang pagu anggarannya meningkat. Ada juga kegiatan yang pagu anggarannya menurun. Temuan kami, pagu anggaran ini berubah 4 kali,” urainya.

Menurut dia, pagu anggaran yang menyusut itu terjadi di item advokasi. Rapat pertama, advokasi ini mendapat alokasi sebesar Rp 323 juta.

Setelah itu, menyusut menjadi Rp 194 juta. Rudi menyebut, ini sesuatu hal yang kurang logis, karena advokasi ini harga jasanya sudah jelas sejak awal.

“Kami curiga, kalau pagu anggaran yang sudah ditetapkan setelah itu diacak-acak seperti ini ada potensi kebocoran, atau sesuatu yang disembunyikan,” ungkapnya.

Baca juga: Pria di Jember Ditemukan Tewas Saat Pesta Minuman Keras

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved