Es Krim Beralkohol

Uji Kandungan Alkohol, Satpol PP Surabaya Bawa Sampel Es Krim ke BPOM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Bobby Koloway
AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Selasa (8/4/2025). Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.

"Kami bawa sampel untuk lakukan pengecekan ke BPOM," kata Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/4/2025).

Menurut Fikser, pemilik gerai tersebut sempat mengklaim bahwa alkohol yang terkandung dalam es krim tersebut hanyalah rasa dari es krim.

"Nah, untuk memastikan apakah alkohol tersebut hanya merupakan rasa atau memang terkandung di dalamnya, kami melakukan pengecekan di BPOM," kata Fikser.

Dari 8 rasa yang diamankan petugas, pengujian kandungan alkohol hanya pada satu sampel saja.

Baca juga: Sidak RSU Abdoer Rachem, Bupati Situbondo Minta Data BLUD dan Jasa Pelayanan

Sebab, pengujian hanya bisa dilakukan pada es krim yang memiliki berat minimal 250 gram. 

"Kami bawa sampel yang memenuhi syarat pengujian," imbuhnya.

Fikser berharap, hasil pengecekan ini nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa tenang.

"Sebelumnya, kami memang melakukan pengecekan di salah satu gerai penjual es krim yang diduga mengandung alkohol. Memang benar, ada es krim yang dijual dengan dugaan mengandung alkohol serta dengan nama-nama yang sesuai dengan berbagai merk minuman beralkohol," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan, pemilik usaha hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin mengedarkan/penggunaan minuman beralkohol di dalam es krim.

Satpol PP Surabaya lantas mengamankan 8 sampel dan melakukan penyegelan.

"Sesuai peraturan daerah tentang perdagangan dan pendistribusian, kami melakukan penyegelan dan menyita es krim untuk selanjutnya kami tes alkohol dalam es krim," katanya.

Baca juga: 3 Indikasi Muhammad Ferarri Tinggalkan Persija, Tim Promosi Jadi Dalang Utama, Jakmania Ikhlas?

Apabila memang terbukti mengandung alkohol, maka Satpol PP Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Termasuk, dengan mengajukan perkara sesuai Tindak Pidana Ringan (tipiring) kepada pemiliknya karena tidak bisa menunjukkan izin penggunaan alkohol sebagai bahan es krim.

Selain itu, pihaknya juga terbuka untuk kemungkinan mengajukan pencabutan NIB.

"Kami ajukan tipiring. KTP pemiliknya juga kami lakukan yustisi untuk kami ajukan tipiring ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," kata Fikser.

Tidak berhenti di sini saja, terbuka kemungkinan pengecekan juga dilakukan di gerai-gerai lainnya yang memiliki jaringan dengan unit usaha ini.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat umum untuk ikut melaporkan kepada pihaknya apabila menemukan potensi serupa.

"Mungkin ada yang bertanya, kenapa ini dilakukan (pengecekan) baru sekarang? Padahal berjualan ini sudah lama? Kami akui memang belum bisa melakukan pengawasan secara mendetail karena terbatasnya jumlah personel. Karenanya, kami berharap kepada publik untuk membantu kami dalam melakukan pengawasan," katanya.

Baca juga: Kecurigaan Bobotoh pada Kode Baru Persib Bandung, Ciro Alves Jadi Perpanjang Kontrak?

"Kami berterimakasih. Apalagi ini menjadi kekhawatiran bersama. Sekali lagi, ini kan dugaan mengandung beralkohol yang kemudian dikemas menjadi es krim. Bagaimana kalau kemudian terjangkau oleh anak-anak? Bagaimana seorang penjual akan memberikan pembatasan? Kita kan harus mengantispasi kemungkinan terburuk," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini.

Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Baca juga: MULAI Sore Nanti! Link Live Red Sparks Vs Pink Spiders di Final Liga Voli Korea, Siaran TVRI

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025).

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved