Minggu, 12 April 2026

Berita Situbondo

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jember Meninggal Dunia

Terdakwa menghembuskan napas terakhir pada Selasa (15/4/2025) setelah sempat dirawat di RSU Abdoer Rachem Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
MENINGGAL DUNIA: Jasad terdakwa dugaan kasus pembunuhan kakak iparnya sendiri saat dievakuasi ke mobil ambulans untuk dibawa dan dimakamkan di rumahnya Kabupaten Jember. Terdakwa ini meninggal dunia setelah sempat menjalani rawat inap di RSU Abdoer Rachem Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Adi Wicaksono alias Soni, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak iparnya, Syamsul Hadi, meninggal dunia. Pria berusia 40 tahun asal Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember itu menghembuskan napas terakhir pada Selasa (15/4/2025) setelah sempat dirawat di RSU Abdoer Rachem Situbondo.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Situbondo, Salugi Widya, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Adi merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Situbondo dan sebelumnya sempat menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya menurun.

"Iya benar, tahanan itu meninggal di rumah sakit," ujar Salugi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Saddil Ramdani Jadi ke Persib Bandung? Winger Label Timnas Indonesia Disebut Tinggalkan Sabah FC

Menurut Salugi, kondisi Adi sebelumnya terpantau normal. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia masih beraktivitas seperti biasa di dalam rutan. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tim medis memberitahukan bahwa kondisinya menurun, sehingga segera dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan sebagai pihak yang menitipkan, lalu tahanan tersebut langsung kami rujuk ke rumah sakit untuk dirawat inap," katanya.

Setelah beberapa jam menjalani perawatan, pihak rutan menerima kabar duka dari rumah sakit. 

"Kami mendapat kabar bahwa yang bersangkutan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Salugi.

Baca juga: Geledah Kantor KONI Jatim 7 Jam, KPK Usut Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

Ia menegaskan selama ini Rutan Situbondo telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan pihak keluarga sudah diberi tahu ketika Adi dirujuk ke rumah sakit.

"Sudah kami sampaikan kepada keluarga bahwa beliau sedang sakit dan dalam perawatan," tambahnya.

Salugi juga menjelaskan Adi sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada tanggal 29 lalu. Keluhan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi ke puskesmas. Namun ia menegaskan, diagnosis pasti mengenai penyakit yang diderita adalah wewenang dokter.

Sarbini, ayah kandung Adi Wicaksono, mengatakan dirinya mengetahui anaknya sakit sejak sebulan lalu. Menurutnya anaknya mengeluhkan sakit lambung.

"Katanya lambung, tapi saya tidak pernah tahu dia punya riwayat penyakit sebelumnya, soalnya dia kerja angkut kayu dan kelihatannya sehat-sehat saja," kata Sarbini saat ditemui di RSU Abdoer Rachem.

Namun ia mengaku terkejut karena tak menerima kabar kematian anaknya secara langsung.

"Saya cuma dikasih tahu kalau anak saya dirawat. Kaget waktu sampai di rumah sakit, ternyata sudah meninggal," ungkapnya.

Dari sisi hukum, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, menjelaskan Adi Wicaksono masih berstatus terdakwa dan belum dijatuhi hukuman karena proses sidang masih berada pada tahap pembuktian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved