Berita Probolinggo

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Kasus Pidana

Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DIMUSNAHKAN: Kajari dan jajaran serta Forkopimda Kabupaten Probolinggo saat memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara, Rabu (16/4/2025). Dalam pemusnahan ini, kasus narkotika menjadi sorotan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo –  Kejari Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 109 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (16/4/2025), sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus pidana, namun sebagian besar terkait tindak kejahatan narkotika. Di antaranya terdapat 60.470 butir pil tryhexypenidyl, 46.196 butir pil dextromethorphan, 490,65 gram ganja, serta 169,23 gram sabu. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Selain narkotika, turut dimusnahkan senjata tajam, senjata api rakitan, barang bukti elektronik, serta pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi.

Baca juga: Liga Champions 2024/2025 Inter Milan Vs Bayern Munchen: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

Kajari Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan pemusnahan ini adalah langkah akuntabel yang dilakukan terbuka, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder lainnya, termasuk media.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Maka dari itu kami libatkan Forkopimda dan stakeholder lainnya, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

Nuril juga menyoroti meningkatnya jumlah kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari. Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan penindakan.

Baca juga: Jengkel Pergi Bermain Tak Pamit, Ayah di Blitar Tega Aniaya Anak Sendiri

“Dalam penegakan hukum itu tidak hanya soal menindak, tapi juga mencegah. Sosialisasi kepada masyarakat harus masif dan terstruktur. Sebanyak apa pun kita menindak, tanpa pencegahan yang kuat, hasilnya tidak akan maksimal,” tambahnya.

Sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, Kajari turut mengimbau warga untuk lebih mengenali hukum agar tidak terjerat pidana. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kenali hukum, jauhi hukuman. Dan jika ada yang menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved