Berita Probolinggo

Pembunuh Wanita Muda di Probolinggo Disangka Pasal Pembunuhan Berencana

Suami yang membunuh istrinya di Kabupaten Probolinggo dijerat dengan tiga pasal sekaligus, termasuk tentang pembunuhan berencana

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku saat berada di ruangan Kasatreskrim Polres Probolinggo usai ditangkap di Bali, Kamis (17/4/2025). Motif pembunuhan, lantaran sakit hati ditinggal dan diselingkuhi.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Pelaku pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti (25) wanita muda asal Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terancam dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.

Pelaku diketahui Didik (25) suami korban asal Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Polda Bali, Rabu (16/4/2025). 

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kemungkinan besar, pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus. Mengingat, hubungan keduanya masih berstatus pasangan suami istri (Pasutri).

"Karena statusnya masih suami sah korban, pelaku bisa dijerat Undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) meskipun dalam hal ini keduanya sudah pisah ranjang," kata AKP Fajar, Sabtu (19/4/2025).

Selain itu, lanjut AKP Fajar, pelaku juga terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman hukuman mati, atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk pembunuhannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Fajar.

Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, digegerkan dengan ditemukannya seorang perempuan tewas tergeletak di tengah jalan, penuh luka bacok, pada Jumat (4/4/2025).

Baca juga: Uji Lab BPOM Tuntas, Es Krim Viral Sitaan Satpol PP Surabaya Mengandung Alkohol

Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam dan tidak mengenakan celana dalam itu ditemukan tergeletak di tengah jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sekitar Pukul 01.30 WIB. 

Setelah video penemuan itu tersebar, barulah diketahui korban bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menangkap pelaku yang diketahui suami korban. Pelaku ditangkap di wilayah Bali, pada Rabu (16/4/2025) malam.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved