Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes Bondowoso Pastikan Anggaran UHC Ditambah Rp 9 M, Tak Terdampak Efisiensi

Dinas Kesehatan Bondowoso memastikan meski terjadi efisiensi anggaran, anggaran untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) justru ditambah

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
WARGA PENERIMA BPJS - Foto ilustrasi salah seorang warga Bondowoso saat menunjukkan kartu BPJS JKN PBI pada Senin (21/4/2025). Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mencapai 98 persen. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dinas Kesehatan Bondowoso memastikan meski terjadi efisiensi anggaran, anggaran untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) justru ditambah.

Sebelum itu, Deputi Direksi Wilayah Jatim BPJS Kesehatan dalam pemberitaan menyebutkan ada sembilan kabupaten yang UHC-nya nyaris lenyap. Salah satunya Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, Mohammad Jasin, menerangkan, anggaran untuk kepesertaan UHC ditambah hingga Rp 9 milliar. Anggaran sebelumnya sendiri, tak diutak-atik sebesar Rp 50 milliar.

"Tidak ini, anggarannya tak diutik-utik, malah ditambahi. Tak terkena efisiensi," ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (21/4/2025).

Ia menerangkan, jumlah ini digunakan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan menjadi 98 persen. Karena saat ini kepesertaan masih di angka 96 persen.

"Kalau tahun kemarin kan 96 persen," terangnya.

Selain itu dari anggaran tersebut, Rp 1 milliar untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti contohnya biaya ambulans dan lainnya. 

Baca juga: Pemkab Bondowoso Ajukan Satu Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan Seluas 4,6 Hektar

Untuk penggunaan anggaran ini sendiri, kata Jasin, pihaknya akan memastikan warga kurang mampu dari data Dinas Sosial P3AKB dan termasuk kepesertaannya di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk informasi, suatu daerah yang telah menyandang sebagai UHC maka siapa pun warganya berhak atas layanan kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan.

Meski warga yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta JKN, begitu dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sudah bisa langsung tercover BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP. Didaftarkan hari itu juga dan aktif, asal kelas 3.

Salah satu indikasi bahwa daerah sudah berlevel UHC dilihat dari cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta.

Sebagai syarat UHC adalah cakupan kepesertaan BPJS di daerah tersebut minimal 98 persen dan keaktifan peserta 80 persen.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved