Polisi Perkosa Tahanan

Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan dan Dinonaktifkan

Setelah kasus ini terungkap, ia langsung dinonaktifkan dan ditahan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/luhur pambudi
DITAHAN: Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). Aiptu LC, Anggota Polres Pacitan ditahan di dalam sana, karena terlibat kasus rudapaksa seorang tahanan wanita asal Jateng, PW (21) pada selama kurun waktu Jumat-Minggu (4-6/4/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SurabayaPolda Jatim mengambil langkah tegas terhadap anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC, yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berusia 21 tahun berinisial PW, asal Jawa Tengah. Peristiwa ini diduga terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan pada awal April 2025.

Aiptu LC sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Setelah kasus ini terungkap, ia langsung dinonaktifkan dan ditahan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim untuk keperluan penyelidikan internal.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Gagal Curi Poin dari Bologna, Perjuangan Inter Milan Raih Treble Musim 2024/2025 Terbayar Mahal

Menurut Kombes Abast, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Aiptu LC terus berjalan. Jika terbukti bersalah, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi," tegasnya.

Selain sanksi etik, Aiptu LC juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak perbuatannya yang bersifat merugikan korban secara fisik, psikis, maupun materiil.

Baca juga: Polisi Tetapkan Karyawan Pabrik Sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Gresik

"Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Jatim. Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri," tambah Abast.

Berdasarkan informasi penyelidikan, dugaan tindak pemerkosaan terjadi dalam rentang waktu 4–6 April 2025, saat Aiptu LC masih menjabat sebagai Ps Kasat Tahti. Korban PW saat itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus perdagangan manusia. Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Pacitan.

Baca juga: Sewa Stadion Gelora Delta Sidoarjo Naik Dua Kali Lipat, Deltras FC Siap Pindah Homebase

Kasus dugaan kekerasan seksual ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif yang kemudian mengarah pada penahanan Aiptu LC.

Polda Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum secara transparan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved