Kurda Sidoarjo

Kembali Dibuka, Kredit Usaha untuk UMKM "Kurda Sidoarjo" Bunganya Hanya 2 Persen Pertahun

Kredit permodalan dengan bunga rendah dan angsuran murah dalam program KURDA yang sedang dibuka oleh bank milik Pemkab Sidoarjo.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M.Taufik
KREDIT RAKYAT: Bupati Sidoarjo saat menyerahkan kredit permodalan kepada pelaku UMKM di sela launching KURDA 2025. Program pemberian permodalan untuk UMKM dengan bunga hanya dua persen. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Kabar gembira bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Untuk mendapatkan bantuan permodalan, bisa mengajukan kredit dengan bunga sangat ringan, cuma dua persen pertahun. 

Pelaku UMKM tinggal datang ke Bank Delta Arta, mengajukan kredit permodalan dengan bunga rendah dan angsuran murah dalam program Kurda yang sedang dibuka oleh bank milik Pemkab Sidoarjo tersebut. 

“Suku bunga yang ditawarkan hanya sebesar dua persen per tahun dengan pinjaman maksimal Rp 50 juta,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, di sela acara launching Kurda di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (24/4/2025). 

Baca juga: Kalah 1-3 dari Gresik Petrokimia, Langkah Electric PLN Menuju Grand Final Proliga 2025 Semakin Berat

Program Kurda 2025 menjadi langkah besar dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan. Menurut bupati, Sidoarjo dikenal sebagai kota UMKM dengan lebih dari 60 persen struktur perekonomiannya digerakkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Mulai pasar tradisional, sentra industri rumahan, pusat-pusat kuliner hingga kerajinan, semua ada di Sidoarjo. Dan UMKM merupakan nadi utama perekonomian rakyat.

“Karena itu penguatan UMKM menjadi salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Tidak hanya sebagai jargon, tetapi sebagai kebijakan nyata yang diarahkan agar UMKM Sidoarjo bisa naik kelas, berkembang dari skala mikro menjadi kecil, dari kecil menjadi menengah, dari lokal menuju nasional bahkan internasional,” urainya.

Subandi mengatakan, tata kelola pembiayaan UMKM melalui Kurda telah disempurnakan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan peraturan bupati nomor 8 tahun 2025 merubah Perbup nomor 52 tahun 2023. Dalam regulasi baru tersebut suku bunga Kurda diturunkan menjadi 2 persen per tahun. Subsidi bunga kredit itu untuk maksimal pinjaman Rp 50 juta. 

Baca juga: Simak Promo Informa Gresik Hadirkan Pasti Ketemu Zona Nyamanmu 

“Ini bentuk konkret keberpihakan anggaran kita terhadap ekonomi rakyat. Selain itu, anggaran subsidi bunga Kurda kami tingkatkan dua kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya menjadi Rp 5 Miliar. Anggaran ini adalah investasi sosial untuk membuka akses permodalan yang adil, murah, dan aman bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Disampaikannya juga bahwa hingga awal april 2025 ini, BPR Delta Artha telah menyalurkan lebih dari 2.035 pembiayaan Kurda dengan nilai total lebih dari Rp 76 miliar. 

Kesuksesan program Kurda tersebut tidak hanya bergantung pada peran BPR Delta Artha atau pemerintah daerah. Namun peran strategis pemerintah desa menjadi sangat penting dalam hal ini. Karena itulah ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo untuk ikut serta mensosialisasikan, merekomendasikan, dan mendampingi warganya dalam mengakses pembiayaan Kurda ini. 

Direktur Utama PT BPR Delta Artha Perseroda Sofia Nurkrisnajati Atmaja mengatakan program Kurda merupakan wujud nyata Pemkab Sidoarjo bersama BPR Delta Artha dalam mendukung perekonomian di Kabupaten Sidoarjo. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan

Tahun 2025 ini dirinya menargetkan minimal 3.500 UMKM yang memperoleh fasilitas program Kurda. Selain pelaku usah mikro dan kecil, Kurda juga ditujukan kepada pelaku usaha produktif bidang pertanian dan perikanan.

“Target kami BPR Delta Artha ini dapat memberikan fasilitas Kurda minimal satu desa ada sepuluh UMKM atau lebih. Dan diharapkan bisa merata di semua desa di Kabupaten Sidoarjo,” kata dia.

Sofia juga mengatakan penerima Kurda tahun ini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Penerima Kurda akan diikutkan dalam kepersertaan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayar langsung oleh BPR Delta Artha. Kebijakan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sosial BPR Delta Artha kepada para pelaku UMKM penerima Kurda. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved