Berita Jember
Dikepung Polisi, Dua Maling Burung Berkicau di Jember Tertangkap
Polisi menangkap dua orang pencuri burung hias berharga jutaan rupiah di Patrang Jember, sementara nyurinya di Rambipuji
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER – Polsek Rambipuji, Jember, Jawa Timur menangkap dua orang maling bernama Slamet (43) dan Sudar (52).
Slamet, merupakan warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sementara Sudar, pria asal Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Polisi menangkap dua pencuri ini di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, setelah kabur dari kejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Bripka Bambang Febri mengatakan, dua pencuri tersebut mengambil tiga ekor burung berkicau milik Arifiyanto, di dalam sangkar dan berada di teras depan rumahnya korban.
Menurutnya, setelah mengambil burung curian tersebut, pelaku kabur mengunakan sepeda motor menuju Kecamatan Patrang.
Berbekal informasi tersebut, Bambang mengaku langusung berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan Resmob Polres Jember untuk mengepung pelaku dari lokasi persembunyiannya.
"Atas backup dari tim gabungan itu, kami berhasil amankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rambipuji," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Rapat Kerja Nasional 2025, Alumni Universitas Jember dan Pemkab Madiun Siap Jadi Kakak Asuh
Bambang mengatakan, pelaku mengambil tiga burung milik korban tersebut, antara lain Cucak Ijo, satu ekor Murai Batu dan satu ekor Kenari.
"Burung yang dicuri adalah jenis burung kicau dan tiga ekor burung tersebut saat ini juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Kerugian material yang dialami korban. Bambang mengatakan sebesar Rp 15 juta berdasarkan nota pembelian burung berkicau tersebut.
"Beberapa barang bukti lain, yang kami amankan diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebilah pisau dengan sarungnya, handphone dan tas punggung," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang menjerat dua maling ini dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.