Berita Jember

Dikepung Polisi, Dua Maling Burung Berkicau di Jember Tertangkap

Polisi menangkap dua orang pencuri burung hias berharga jutaan rupiah di Patrang Jember, sementara nyurinya di Rambipuji

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Patrang
PENCURI BURUNG: Slamet dan Sudar saat dibawa di Polsek Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025). Dua maling ini mencuri burung berkicau di Kecamatan Rambipuji Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER – Polsek Rambipuji, Jember, Jawa Timur menangkap dua orang maling bernama Slamet (43) dan Sudar (52).

Slamet, merupakan warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sementara Sudar, pria asal Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

Polisi menangkap dua pencuri ini di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, setelah kabur dari kejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Bripka Bambang Febri mengatakan, dua pencuri tersebut mengambil tiga ekor burung berkicau milik Arifiyanto, di dalam sangkar dan berada di teras depan rumahnya korban.

Menurutnya, setelah mengambil burung curian tersebut, pelaku kabur mengunakan sepeda motor menuju Kecamatan Patrang.

Berbekal informasi tersebut, Bambang mengaku langusung berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan Resmob Polres Jember untuk mengepung pelaku dari lokasi persembunyiannya.

"Atas backup dari tim gabungan itu, kami berhasil amankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rambipuji," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Rapat Kerja Nasional 2025, Alumni Universitas Jember dan Pemkab Madiun Siap Jadi Kakak Asuh

Bambang mengatakan, pelaku mengambil tiga burung milik korban tersebut, antara lain Cucak Ijo, satu ekor Murai Batu dan satu ekor Kenari.

"Burung yang dicuri adalah jenis burung kicau dan tiga ekor burung tersebut saat ini juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Kerugian material yang dialami korban. Bambang mengatakan sebesar Rp 15 juta berdasarkan nota pembelian burung berkicau tersebut.

"Beberapa barang bukti lain, yang kami amankan diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebilah pisau dengan sarungnya, handphone dan tas punggung," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, Bambang menjerat dua maling ini dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved