Berita Jember
Dikepung Polisi, Dua Maling Burung Berkicau di Jember Tertangkap
Polisi menangkap dua orang pencuri burung hias berharga jutaan rupiah di Patrang Jember, sementara nyurinya di Rambipuji
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER – Polsek Rambipuji, Jember, Jawa Timur menangkap dua orang maling bernama Slamet (43) dan Sudar (52).
Slamet, merupakan warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sementara Sudar, pria asal Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Polisi menangkap dua pencuri ini di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, setelah kabur dari kejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Bripka Bambang Febri mengatakan, dua pencuri tersebut mengambil tiga ekor burung berkicau milik Arifiyanto, di dalam sangkar dan berada di teras depan rumahnya korban.
Menurutnya, setelah mengambil burung curian tersebut, pelaku kabur mengunakan sepeda motor menuju Kecamatan Patrang.
Berbekal informasi tersebut, Bambang mengaku langusung berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan Resmob Polres Jember untuk mengepung pelaku dari lokasi persembunyiannya.
"Atas backup dari tim gabungan itu, kami berhasil amankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rambipuji," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Rapat Kerja Nasional 2025, Alumni Universitas Jember dan Pemkab Madiun Siap Jadi Kakak Asuh
Bambang mengatakan, pelaku mengambil tiga burung milik korban tersebut, antara lain Cucak Ijo, satu ekor Murai Batu dan satu ekor Kenari.
"Burung yang dicuri adalah jenis burung kicau dan tiga ekor burung tersebut saat ini juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Kerugian material yang dialami korban. Bambang mengatakan sebesar Rp 15 juta berdasarkan nota pembelian burung berkicau tersebut.
"Beberapa barang bukti lain, yang kami amankan diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebilah pisau dengan sarungnya, handphone dan tas punggung," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang menjerat dua maling ini dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pemkab Jember Siapkan Rp 33 Miliar untuk Insentif 22 Ribu Guru Ngaji, Termasuk BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diterjang PMK dan Krisis Tenaga Kesehatan Hewan, Populasi Sapi di Jember Menurun Drastis |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Tanjung Jember Sambat ke Gubernur, Minta Penataan |
![]() |
---|
Kesehatan Gratis, Pemkab Jember Gelontorkan Rp 400 Miliar untuk UHC Prioritas |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Sebut Krisis BBM di Jember Tidak Pengaruhi Harga Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.