Kisah Pekerja Migran
Kisah Pilu Perempuan Calon Pekerja Migran di Malang, Ijazah Ditahan dan Kerja Paksa Tanpa Dibayar
Calon pekerja migran di Malang mendapat perlakuan yang mengenaskan. Tidak kunjung diberangkatkan, bahkan ijazah ditahan dan disuruh kerja paksa.
"Indikasi eksploitasi sangat jelas. Ini bukan pelatihan yang sesuai standar, melainkan murni kerja paksa," tegasnya.
Baca juga: Catatan Minor Inter Milan Jelang Lawan Barcelona, Tak Menang di 4 Laga Terakhir, Bisa Bangkit?
SBMI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan meminta keterlibatan aktif dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Dina.
Polresta Malang Kota telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka utama ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Para tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis, yaitu:
Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Pasal 81, 83, 85C, dan 85D Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.