Berita Banyuwangi

Kades Plampangrejo Banyuwangi Mundur Usai Dapat Mosi Tidak Percaya dari Warga

Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Yudi Wiyono mengundurkan diri dari jabatannya usai mendapat mosi tidak percaya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
MUNDUR - Kades Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Yudi Wiyono (kiri) menyampaikan mundur dari jabatannya usai mendapat mosi tidak percaya dari warga. Pernyataan mundur secara terbuka itu disampaikan melalui video, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Yudi Wiyono mengundurkan diri dari jabatannya usai mendapat mosi tidak percaya dari warga.

Pengunduran diri itu Yudi sampaikan dengan membacakan surat yang ia buat di hadapan warga, Senin (28/4/2025). Video Yudi mundur itu kemudian menyebar dan menjadi viral.

"Saya selaku Kepala Desa Plampangrejo, bismillahirohmanirohim, siap untuk mengundurkan diri. Terhitung mulai 28 April 2025 pukul 13.00, saya tidak lagi menjadi kepala desa Plampangrejo," kata Yudi, dalam video yang beredar.

Yudi juga terlihat menunjukkan surat bermaterai yang ia buat kepada warga. Secara simbolis, ia juga menanggalkan baju dinasnya dalam acara tersebut.

Dalam video tersebut, Yudi terlihat berada dalam sebuah acara di kantor desa. Informasinya, saat itu kantor desa didatangi oleh warga. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepala desa.

Plt Camat Cluring Tri Wahyu Angembani membenarkan adanya pengunduran diri Yudi sebagai Kepala Desa Plampangrejo. Menurutnya, Yudi mengundurkan diri setelah mendapat tuntutan dari masyarakat.

"Pak Kadesnya inisiatif untuk mengundurkan diri," kata dia.

Baca juga: Buntut Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Sejumlah Tokoh Datangi MUI Probolinggo  

Mosi tidak percaya oleh warga berkaitan dengan dugaan penyelewangan anggaran desa tersebut. Menurut Camat, warga juga telah menindaklanjuti mosi tidak percaya tersebut dengan membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.

Dia menjelaskan, ada beberapa mekanisme bagi kepala desa untuk menanggalkan jabatannya. Pertama, apabila kades tersebut meninggal dunia. Kedua, kades inisiatif mengundurkan diri secara pribadi. Ketiga, diberhentikan.

"(Kejadian) ini dalam kategori mengundurkan diri atas kemauan sendiri," lanjutnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi Choliqul Ridha mengatakan, belum menerima surat pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kepala Desa Plampangrejo.

"Kami menunggu saja nanti. Balum ada pengajuan pengunduran diri. Nanti pengajuan itu disampaikan (ke kami) dari camat," terangnya. 

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved